Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terlibat Korupsi APBD 2006

Mendagri Usulkan Pemberhentian Sementara Gubernur Bengkulu ke Presiden
Oleh : Surya
Kamis | 13-01-2011 | 18:36 WIB

Jakarta, Batamtoday - Mendagri Gamawan Fauzi telah menandatangani surat pengusulan pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Agusrin Najamuddin kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, karena statusnya yang telah ditetapkan sebagai terdakwa dan perkaranya di sidangkan di PN Jakarta Pusat.

“Soal Agusrin, sudah saya tanda tangani (surat usulan pemberhentian sementara) kemarin (Rabu, 12/1) dan sudah saya serahkan ke Sekretaris Kabinet (Dipo Alam, red) ,” kata Mendagri di Jakarta, Kamis [13/01/2011.

Menurut Mendagri, selain mengusulkan pemberhentian sementera Agusrin Najamudin juga diusulkan pengangkatan Wakil Gubernur Bengkulu Zunaidi Hamzah pelaksana tugas (Plt) pejabat Gubernur Bengkulu. “Jadi tidak ada niat dari pemerintah untuk memperlambat. Kita “commit”, sesuai undang-undang kita berhentikan sementara," kata Gamawan.  

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Reydonnyzar Moenek menambahkan, surat pemberhentian sementara Gubernur Bengkulu Aguzrin Najamudin dilakukan setelah Mendagri menerima bukti register perkara Agusrin tertanggal 10 Januari 2010 dari PN Jakarta Pusat. Selanjutnya, berdasarkan UU No.32 Tahun 2004 dan PP No.6 Tahun 2005, Mendagri mengusulkan pemberhentian sementara Agusrin Najamudin sebagai Gubernur Bengkulu karena ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus korupsi.

"Sebagai respon positif terhadap surat dua surat Mendagri, PN Jakarta Pusat kemudian mengirimkan bukti register perjkara dan dengan bukti autentik itu. Mendagri mengirimkan surat pemberhentian Gubernur Bengkulu ke Presiden pada pukul 19.00 tadi malam (Rabu malam)," kata Kapuspen.

Seperti diketahui, Agusrin diduga terlibat kasus korupsi APBD 2006 dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tingi (Kejati) Bengkulu. Oleh Kejati Bengkulu, kasus Agusrin sempat diendapkan beberapa tahun tanpa ada kejelasan hingga yang bersangkutan terpilih kembali sebagai Gubernur Bengkulu untuk kedua kalinya.

Karena dianggap mencederai kepentingan publik, mantan Anggota DPD RI asal Bengkulu, Muspani menggugat Kejaksaan Agung dan Kejati Bengkulu di PN Jakarta Pusat agar perkaranya segera di sidangkan. Mantan PAH I DPD itu juga meminta agar kasusnya ditangani KPK. Atas gugatan Muspani itu, PN Jakarta Pusat akhirnya mengabulkan dan meminta Kejaksan Agung segera menyidangkan perkara tersebut, dan perkaranya di sidangkan di PN Jakarta Pusat.

Agusrin didakwa pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara oleh JPU di PN Jakarta Pusat.

Kasus korupsi yang melibatkan Agusrin terungkap setelah BPK Regional Palembang mengaudit APBD Bengkulu 2006. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan dana bagi hasil pajak tidak dimasukkan ke kas daerah, melainkan ke penampungan sementara guna mempermudah pengambilan dan tersebut dan tidak perlu izin DPRD.

Kejaksaan Tinggi Bengkulu kemudian menetapkan Kepala Dispenda, Chairuddin sebagai tersangka.Dalam persidangan, Chairuddin mengaku seluruh pengeluaran uang yang dilakukannya atas sepengetahuan Agusrin.

Sedangkan JPU perkara Agusrin telah menyetujui dan memerintahkan pembukaan rekening di luar kas umum daerah dan menyetujui pemindahan dana PBB serta penerimaan lainnya. Sebab, berdasarkan penelusuran diketahui ada hasil pemindahan dari rekening tersebut oleh terdakwa diperintahkan untuk digunakan tidak sesuai dengan peruntukan dan tanpa persetujuan DPRD Provinsi Bengkulu, sehingga negara dirugikan Rp20,162 miliar.