Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen PT Grace Rich Marine Mangkir dari Agenda Hearing DPRD Karimun
Oleh : Wandy
Senin | 21-05-2018 | 18:28 WIB
dprd-karimun-hearing1.jpg Honda-Batam
Hearing DPRD Karimun terkait perizinan PT Grace Rich Marine. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - DPRD Kabupaten Karimun menggelar hearing terbuka terkait perizinan PT Grace Rich Marine yang dilaksanakan di ruang Bamus DPRD Karimun, Senin (21/5/2018).

Ini merupakan hearing yang ketiga kalinya digelar. Pertama dilaksanakan pada 30 April 2018, dan kedua dilaksanakan pada 14 Mei 2018, dimana pihak perusahaan berjanji pada rapat yang digelar hari ini Senin (21/5/2018) berjanji akan memperlihatkan perizinan yang mereka miliki. Namun kenyataannya pihak perusahaan tidak hadir pada rapat yang gelar.

Wakil Ketua II DPRD Karimun, Bakti Lubis mengatakan, apabila pihak perusahaan tidak dapat memperlihatkan bukti-bukti perizinan, diharapkan instansi yang memberikan izin agar dievaluasi ulang atau dihentikan kegiatannya bilamana tidak sesuai dengan kententuan dan itu merupakan kewenangan DPRD.

"Saya atas nama Pimpinan DPRD Karimun menganggap perusahaan tidak memiliki etikat baik. Pasalnya dari pihak perusahaan tidak komitmen dari awal kita mintai dokumen sampai tiga kali pertemuan dia juga tidak dapat menunjukkan surat-surat tersebut," kata Bakti Lubis.

Dia juga mengatakan, tidak perlu lagi diadakan rapat untuk memanggil pimpinan perusahaan tersebut. Pasalnya Komisi III sudah membuat langkah-langkah kerjanya.

"Hari ini juga saya pastikan saya atas nama pimpinan akan saya surati semua instansi yang ada agar mereka melek matanya jangan hanya mengeluarkan izinnya saja namun tidak ada pengawasan apalagi ini menyangkut ke masyarakat," katanya.

Dimana pihak DPRD akan membentuk Panita Khusus (Pansus). Saat ini aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan PT. Grace Rich Marine masih terus berlanjut dan masyarakat setempat meminta agar aktivitas yang dijalankan diperusahaan tersebut untuk diberhentikan sementara.

Hearing tersebut dihadiri sejumlah anggota Komisi III DPRD Karimun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendapatan Daerah Karimun, KSOP Karimun, sejumlah masyarakat yang bermukim di wilayah operasi PT Grace Rich Marine.

Sebelumnya, pada April 2018 lalu, masyarakat Kecamatan Meral yang bermukiman di wilayah operasional PT Grace Rich Marine membuat laporan resmi ke Kantor DPRD Karimun terkait penyalahgunaan perizinan yang dilakukan oleh PT Grace Rich Marine.

Salah satu tokoh masyarakat Raja Usman mengatakan, pihak perusahaan hanya mengantongi dua perizinan yakni perizinan pendalaman laut dan izin reklamasi. Namun berdasarkan perizinan tersebut pihak perusahan dinilai tidak konsisten. "Pasalnya ada beberapa kewajiban yang harus mereka penuhi tetapi tidak mereka penuhi," kata Raja Usman.

Editor: Yudha