Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Pria Paruh Baya Ini Dihukum 8 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 21-05-2018 | 17:40 WIB
cabul-gaek1.jpg Honda-Batam
Terdakwa cabul dipersidangan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga pria paruh baya terdakwa pencabulan anak di bawah umur di vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (21/5/2018).

Ketua Majelis Hakim Romauli Purba dalam putusannya, mengatakan ketika terdakwa Indra Suprapto, Amat alias Gondrong dan Buchori (disidangkan secara terpisah) dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dalam gabungan beberapa perbuatan yang dapat dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut.

Terdakwa melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.

"Atas perbuatannya majelis hakim menjatuhkan kepada terdakwa dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Romauli.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan tuntutan 9 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Mendengar putusan itu, ketiga terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sejak putusan ini dibacakan.

Sebelumnya diberitakan Tiga orang pria paruh baya yang usianya rata-rata di atas 50 tahun, masing-masing Buchori alias Pang, Indra Suprapto dan Amat alias Gondrong, ditangkap jajaran Polsek Bukit Bestari karena diduga telah mencabuli korban Bunga (10).

Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mengaku mengenal korban dan membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dan makanan kepada korban. Dengan rayuan dan bujukan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul.

Editor: Yudha