Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak di Bawah Umur, Tiga Pria Paruh Baya Ini Diringkus Polsek Bukit Bestari
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Rabu | 25-10-2017 | 20:02 WIB
trio-pencabul-bocah.gif Honda-Batam
Ketiga pria paruh baya ini tega mencabuli bocah yang masih SD (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga orang pria paruh baya yang usianya rata-rata di atas 50 tahun, masing-masing BUK alias Pang, In alias Bin dan A alias Gondrong, ditangkap jajaran Polsek Bukit Bestari karena diduga telah mencabuli korban Bunga (10), nama samaran.

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Zumhur, melalui Kanit Reskrim Aiptu Fredy Simanjuntak, mengungkapkan, awalnya korban melaporkan kejadian pencabulan itu kepada guru di sekolahnya, salah satu sekolah dasar di Tanjungpinang.

"Setelah anak ini mengadukan kepada gurunya di sekolah, selanjutnya gurunya langsung melaporkan ke orang tua korban," ujar Fredy yang didampingi Kanit II Aipda Rio, saat ditemui di Mapolsek Bukit Bestari, Rabu (25/10/2017).

Mengetahui kejadian itu, ayah korban langsung melaporkan perbuatan pencabulan itu ke Polsek Bukit Bestari. Setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap ke-3 tersangka paruh baya itu di tempat yang berbeda, Sabtu (24/10/2017).

"Ketiga pelaku ditangkap di tempat berbeda, ada yang di rumah pelaku maupun di tempat lain," katanya.



Dari pengakuan ketiga tersangka, mereka mengaku mengenal korban dan membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang dan makanan kepada korban. Dengan rayuan dan bujukan, pelaku langsung melakukan perbuatan cabul.

"Korban ini dibujuk dengan diberikan sejumlah uang atau makanan sehingga korban dicabuli. Ketiga pelaku ini melakukan pencabulan di hari yang berbeda dan di waktu yang berbeda, tidak bersamaan," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahan Mapolsek Bukit Bestari dan ketika pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 Undang Undang nomor 35 tahun 2015 tentang perlindungan anak.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Udin