Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Saksi Terdakwa Weindra alias Awe

Amjon dan Azman Taufiq Sebut PT AIPP sudah Miliki IUPK saat Digerebek Polisi
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-05-2018 | 08:16 WIB
amjon-dan-taufik.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon, dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP Kepri, Azman Taufik saat jadi saksi pada sidang PT AIPP (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kadis Pertambangan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepri, Amjon, dan Kadis Penanaman Modal Dan PTSP Kepri, Azman Taufikmengatakan, PT Alam Indah Puranma Panjang (AIPP) yang melakukan pengangkutan stokfile bauksit miliknya di Tanjungmoco Dompak sudah mengurus dan memiliki Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pengangkutan penjualan bauksit.

"Hanya, sebelum IUPK-nya dipegang, PT AIPP sudah melakukan aktivitas pemindahan bauksit dari lokasi stokfailnya ke kapal tongkang," ujar Amzon ketika hadir dan memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang terhadap terdakwa Weindra aliad Awe selaku Direktur PT AIPP dalam dugaan kasus pertambangan ilegal, Selasa (15/5/2018).

Pengeluaran izin IUPK PT AIPP tambah Amjon, dilakukan pada 27 Oktober 2018 atas permohonan yang diajukan terdakwa kepada Dinas Promosi dan PTSP Kepri pada 23 Oktober 2018.

"Tapi, karena Izin IUPK PT AIPP yang dikeluarkan pada 27 Oktober 2018 dan pada saat itu adalah hari Jum'at dan ada kesalahan administrasi, sehingga IUPK Tersebut diganti dengan izin IUPK yang ditandatangani Kepala Dinas Promosi dan PTSP Kepri pada 2 November 2018," sebutnya.

Pengeluaran IUP Khusus pengangkutan dan penjualan stokfile sisa tambang bagi perusahaan yang WIUP dan IUP OP perusahaannya sudah habis, jelas Amjon, dibenarkan sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 1 Tahuan 2017 tentang perubahan ke-4 atas Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan pan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Maineral (ESDM) nomor 5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambang mineral melalui kegiatan pengelolaan dan pemurnian mineral dalam negeri.

"Sesuai dengan aturan itu, perusahaan yang Izin WIUP, IUP, OP-nya yang sudah tidak aktif/mati diperbolehkan mengangkut stokfile sisa pertambanganya untuk dijual ke perusahaan pemilik WIUP-OP, dan IUP OP khusus pengolahan dan/atau pemurnian untuk melakukan penjualan ke luar negeri setelah memenuhi persyaratan," ujar Amjon.

Dalam permohonan IUPK pengangkutan dan penjualan stokfile tambang bauksitnya, pemohon IUPK harus melengkapai syarat pengajuaan seperti NPWP, akte pendirian perusahan, titik koordinat, besaran atau banyak jumlah tonase bauksit yang akan dipindahkan dan dijual serta perjanjiaan kerja sama dengan perusahaan yang memilik WIUP dan IUP Operasi lainnya.

Pemberiaan IUPK pengangkutan dan penjualan stokfile bauksit pada PT AIPP, diberikan Pemerintah Provinsi Kepri hanya dalam sekali, khusus untuk mengangkut dan menjual stokfile sisa pertambangan perusahaan yang akan dijual kepada perusahan pemilik IUP OP yang masih berlaku.

"IUPK bisa untuk lintas daerah maupun lintas provinsi, sedangkan izin untuk penjualan lintas negara atau ekpor harus melalui izin eksport dari Kementerian," jelas Amzon lagi.



Terhadap IUPK PT AIPP, diakui Amjon dan Usman Taufiq, dikeluarkan setelah sebelumnya PT AIPP bekerja sama dengan PT Lobindo sebagai perusahaan pemilik WIUP, IUP-OP serta izin ekspor dari Kementerian.

"Namun dalam perjalanannya, sebelum IUPK dipegang dan bauksit belum diangkat, aktivitas pengangkutan stokfile AIPP di Tanjungmoco digerebek Polres Tanjungpinang," ujarnya.

Sebelum IUPK dikeluarkan, Dinas Pertambangan dan ESDM Provinsi Kepri, tambah Amjon, juga sudah melakukan kajian teknis, dengan melihat dan menyurvei langsung ke lokasi dan stokfail bauksit yang akan diangkut. Sedangkan yang melakukan kajian teknis saat itu adalah Inspektor Pertambang Dinas Pertambangan dan ESDM.

"Laporan Inspektorat, titik koordinatnya benar dan total jumlah tonase diberitahukan. Dan atas kajian teknis tersebut, selanjutnya dinas pertambangan dan ESDM merekomendasikan ke Dinas Promosi dan PTSP Kepri untuk mengeluarkan IUPK," ujarnya.

Ketika Kuasa Hukum terdakwa Weidra alias Awe, Raja Azman, mempertanyakan keabsahan dari IUPK PT AIPP dan masa berlakunya, Amjon mengatakan, IUPK tersebut sah berlaku sejak 2 Oktober 2017 dan baru dicabut 12 Oktober 2017, karena PT AIPP melakukan pelanggaran.

"Sebelum IUPK ditandatangani pada 2 Oktober 2017, Polres Tanjungpinang sudah menggerebek aktivitas PT AIPP pada 30 Oktober 2018. Dan itu izin tetap berproses karena tidak bisa putus, walau ada penangkapan," ujar Amjon lagi.

Tapi karena akhirnya Polres melakukan penyidikan dan menetapkan Direktur PT AIPP tersangka, sehingga Pemerintah Provinsi mencabut IUPK PT AIPP pada 10 Oktober 2017, karena PT AIPP bermasalah.

Mengenai pengeluaran IUPK pada 27 Oktober 2017 dan kemudian diperbaharui atas kesalahan administrasi pemerintah hingga menjebak Dirut PT AIPP menjadi terdakwa dugaan pertambangan ilegal, Amjon menyatakan, jika hal itu di luar tanggung jawab pemerintah, dan dia juga menyesalkan mengapa PT AIPP melakukan aktivitas, sementara IUPK belum dipegang.

Sidang yang dipimpin trio hakim, Iriaty Khairul Ummah, Jhonson Sirait dan Henda Karmila Dewi ini, mendapat sorotan dari banyak kalangan, atas dugaan adanya "suap" serta dugaan kasus pesanan, yang memaksakan dugaan pidana pertambangan tersebut tetap diproses hukum.

Demikiaan juga dugaan adanya kejanggalan dan tebang pilih serta dugaan "buy order" penyidikan dan proses hukum kasus dugaan tambang bauksit ilegal tersebut, yang hanya menetapkan 3 orang tersangka. Sementara dalam pristiwa hukumnya, sebelum tersangka Wedri alias Awe selaku Dirut PT AIPP bekerja sama dalam rencana pengangkutan dan penjualan bauksit milik-nya, Wedri mengakui, jika sebelumnya telah mengikat kontrak kerja sama dengan PT Simindo Tirta Kimia Bandung, Jawa Barat.

Editor: Udin