Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bersaksi untuk Terdakwa Weindra di PN Tanjungpinang

Jaksa Cecar Komisaris PT Labindo untuk Mengetahui Perjanjian Pemindahan Bauksit PT AIPP
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 17-05-2018 | 08:04 WIB
komisari-PT-AIPP.jpg Honda-Batam
Saksi Wiarso alias Liwa, Komisaris PT Labindo saat memberi keterangan pada Hakim di PN Tanjungpinang (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Weidra alias Awe, Komisaris PT Labindo Nusa Persada, Wiarso alias Liwa, mengatakan awalnya tidak mengetahui perjanjian di bawah tangan pengangkutan dan penjualan bauksit PT AIPP ke PT Simindo melalui PT Labindo yang dibuat Direkturnya, Hendrisen.

"Awalnya tidak diketahui adanya perjanjian itu, saya tahu setelah adanya kasus penggerebekan aktivitas pemindahan batu bauksit milik PT AIPP dan dipanggil penyidik Polres Tanjungpinang," ujar Wiarso di PN Tanjungpinang, Kamis (16/5/2018).

Wiarso juga mengatakan, sebagai komisaris, pihaknya juga tidak mengetahui secara teknis operasional teknis perusahaan, karena ditangani langsung oleh Hendrisen sebagai Direktur.

"Hanya ketika dana pembayaran dari PT Simindo Bandung mengirimkan sejumlah dana ke rekening perusahaann PT Lobindo, Hendrisen memberitahukan ke saya dan meminta untuk mengeluarkan dana tersebut dari rekening perusahan," ujarnya.

Atas permintaan itu, tambah Warso, dirinya mengeluarkan dana tersebut dengan menendatangani Cek Giro perusahaan untuk mencairkan dari Bank. "Karena kebetulaan, Direktur PT Lobindo sebelumnya memberi kuasa ke saya selaku Komisaris untuk menandatangani cek giro rekening perusahaan," ujarnya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Iriaty Khairul Ummah, juga sempat mempertanyakan kewenangan dan tugas saksi Wiharo alias Liwa sebagi Komisaris, yang dijawab saksi meupakan pemilik saham 10 persen di PT Lobindo Nusa Persada.

"Mengenai aktivitas sebagai Komisasir, apakah Anda tahu," tanya Hakim yang dijawab Wiarso tidak mengetahui, karena hal tersebut merupakan tugas dari Direkturnya.



Selain itu, Hakim Iriaty dan Henda Karmila Dewi juga mempertanyakan status penetapan Wiharso yang ditetapkan Polisi sebagai tersangka, yang dijawab Wiharso, ditetapkan tersangka hanya karena menandatangani cek giro pencairan dana PT AIPP yang dikirimkan PT Simindo ke rekening PT Labindo.

Sementara itu Jaksa Penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungpinang juga kembali mendesak dan bahkan mengancam Komisaris PT Lobindo, Wiarso alias Liwa, dengan pasal sumpah palsu di pengadilan. Untuk itu agar saksi Wiarso menceritakan pengetahuannya terhadap surat perjanjian Direkturnya, Hendrisen, dengan terdakwa Weindra alias Awe, dalam pemindahan stokfile dan penjualan bauksit di Tanjungmoco, Pulau Dompak, serta perannya dalam dugaan tambang bauksit yang diduga ilegal tersebut.

"Sesuai dengan hasil rapat RUPS PT Lobindo, apakah saudara tahu tugas dan tanggung jawab saudara sebagai Komisaris," ujar Dhani Daulai bertanya yang dijawab saksi untuk seluruhnya tidak telalu mengetahui dan paham.

Dan untuk menyegarkan ingatan saksi, lagi-lagi Jaksa Dani Daulai sempat menanyakan pada saksi, kapan menikah dan apakah masih ingat, sebelum akhirnya kembali menanyakan, apakah Wiharo sebagai Komisaris mengetahui perjanjian di bawah tangan yang dilakukan Direkturnya, Hendrisen, dengan terdakwa Weidra alias Awe.

"Saya tidak tahu MoU itu dibuat, saya tahu setelah bersalah dan dipanggil Polisi," ujarnya lagi.

Sementara saksi Nurul Kamat, sebagai agen pelayaran PT Mec Marin Indonesia Batam, hanya ditanya Hakim dan Jaksa mengenai pengetahuannya terhadap kasus yang dihadapi terdakwa. Selain itu, Hakim dan Jaksa juga menunjukkan photo kapal tongkang dan tugboat yang digunakan saat itu mengangkut bauksit yang dipindahkan PT AIPP.

Editor: Udin