Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Demokrat Pecat Amin Santono dari Keanggotaan Partai dan DPR
Oleh : Irawan
Minggu | 06-05-2018 | 08:32 WIB
aminsantono.jpg Honda-Batam
Amin Santono, resmi dipecat Partai Demokrat dari keanggotaan partai dan DPR

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Partai Demokrat resmi memecat Amin Santono dari keanggotaan partai dan DPR RI. Pencopotan itu disampaikan oleh Sekertaris Jendral Partai Demokrat, Hinca I.P Panjaitan.

"Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat memutuskan memberhentikan dengan tidak hormat Saudara AS dari Partai Demokrat dan memberhentikan dari keanggotaan di DPR," kata Hinca dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/5/2018).

Semua administrasi yang terkait pemberhentian tersebut akan di proses segera dan pada kesempatan pertama," sambung dia.

Hinca mengucapkan terimakasih kepada KPK yang turut membersihkan bangsa ini dari para pelaku korupsi. Termasuk apresiasinya karena, membersihkan Partai Demokrat dari kader-kader yang korupsi.

"Demokrat sekali lagi mengucapkan terimakasih kepada KPK karena turut membersihkan Demokrat dari para koruptor. Kami juga meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut," kata Hinca.

Ia mengatakan pemecatan ini sebagai bentuk dukungan Partai Demokrat kepada KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di semua lini termasuk di partai politik.

"Partai Demokrat akan konsisten mendukung pemberantasan korupsi dan tidak akan menoleransi perilaku koruptif dan tidak memberikan ruang sedikitpun di dalam partai Demokrat bagi koruptor," terang dia.

Seperti diketahui, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas tuduhan menerima suap, hadiah atau janji dalam pengurusan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2018.

Dia disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai penerima suap, hadiah atau janji.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, di antaranya Eka Kamaluddin selaku pihak swasta atau perantara, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast selaku swasta atau kontraktor dan diduga sebagai pemberi uang.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

Editor: Surya