Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPK Tetapkan Amin Santono, Anggota DPR dari Demokrat sebagai Tersangka
Oleh : Redaksi
Minggu | 06-05-2018 | 08:04 WIB
demokrat_amin1.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi XI DPR Amin Santono dari Fraksi Partai Demokrat

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AMS alias Amin Santono sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada anggota DPR komisi XI terkait usulan RAPBN-P 2018. Amin ditangkap di Halim, Jakarta, pada Jumat (4/5/2018).

"KPK meningkatkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Diduga (tersangka) sebagai penerima, yaitu AMS (Amin Santono), anggota Komisi XI DPR RI," ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (5/5/2018) malam.

Anggota Komisi XI DPR RI Amin Santono, resmi ditahan sebagai tersangka oleh KPK di ditahan rutan cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Tak ada keterangan apapun yang disampaikan Amin, meski sempat berhenti untuk mendengar pertanyaan dari wartawan.

Selain Amin, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya, di antaranya Eka Kamaluddin selaku pihak swasta atau perantara, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast selaku swasta atau kontraktor dan diduga sebagai pemberi uang.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin terkait dengan penerimaan hadiah atau janji terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018," ujar Agus.

Dalam serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 kilogram logam mulia, Rp 1.844.500.000, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS.

Saat ini, keempat tersangka itu masih berada di ruangan penyidikan KPK.

Amin, Yaya, dan Eka diduga melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Amin merupakan politikus Partai Demokrat. Ia terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat X (Kabupaten Ciamis, Kuningan dan Kota Banjar) . Amin juga pernah menjabat sebagai wakil ketua DPD Partai Demokrat Jawa Barat pada 2006.

Editor: Surya