Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Diminta Efektif dalam Pembentukan KEK Batam
Oleh : Roni Ginting
Jum\'at | 04-05-2018 | 16:52 WIB
djasarmen-rdp1.jpg Honda-Batam
Anggota MPR RI /DPD RI Dapil Kepri, Djasarmen Purba menggelar RDP di Fakultas Hukum Universitas Batam (UNIBA). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota MPR/DPD RI daerah pemilihan provinsi Kepuluan Riau, Djasarmen Purba menggelar acara rapat dengar pendapat bertajuk 'Arah dan Tahapan Pembangunan Bidang Pemerataan Pembangunan' bersama civitas akademika Fakultas Hukum Universitas Batam (UNIBA) Batuaji, Jumat (27/4/2018) lalu.

Acara ini dihadiri oleh unsur yayasan, pimpinan, adminsitrasi, lembaga penelitian dan mahasiswa.

Dalam dengar pendapat ini Djasarmen Purba, menggarisbawahi bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenko Ekonomi harus menetapkan secara efektif pembentukan KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) di Batam. Hal ini untuk tidak menimbulkan pelambanan dan simpang siur ekonomi yang tengah krisis.

"Kalau memang hanya industri di kawasan KEK yang diberikan insentif lebih, sementara yang di luar KEK tidak, ya silahkan. Tapi Industri yang diluar KEK, harus tetap diberikan keistimewaan yang sama seperti selama ini yakni fasilitas kawasasan Free Trade Zone(FTZ)," tegas Djasarmen Purba.

Menurutnya, hal ini penting, agar jangan ada pemahaman bahwa industri-industri harus relokasi ke kawasan KEK yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah.

"Biaya relokasi itu mahal sekali, belum lagi soal investasi yang sudah ditanamkan di wilayah eksisiting yang cukup besar. Apa ini bisa ditanggung oleh pemerintah, kan tidak mungkin," terang Djasarmen.

Ia menambahkan, sangat mengapresiasi kelebihan dan kekhususan fasilitas yang akan diberikan kepada Industri di kawasan KEK. Hal ini positif dan akan mempercepat pertumbuhan ekonomi Batam.

"Contoh paling kongkrit, selama ini banyak investor yang mengeluh ketika hasil produksinya ternyata tidak bisa dijual di pasaran dalam negeri secara langsung. Sementara produk produk tersebut jelas-jelas diproduksi di Batam. Ketika ditujukan ke pasar dalam negeri, maka produk tersebut harus di ekpor terlebih dahulu atau dikenakan tarif kepabeanan layaknya komoditi impor lainnya di luar kawasan FTZ," pungkasnya.

Editor: Yudha