Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usut Pembabatan Hutan Bakau di Desa Berakit Bintan, Polisi Periksa Sejumlah Saksi
Oleh : Syajarul Rusydy
Kamis | 19-04-2018 | 08:16 WIB

BATAMTODAY.COM, Bintan - Penyidik Satrkrim Polres Bintan mulai melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi pembabatan hutan bakau (mangrove) di Kampung Sialang RT 07/ RW 04, Desa Berakit, Kecamatan Teluk Sebong Bintan, Rabu (18/4/2018).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Adi Kuasa Tarigan, mengatakan, pihaknya sudah memanggil sejumlah orang yang terlibat pembabatan hutan bakau di desa tersubut. Pemanggilan itu, baru sebatas pemeriksaan awal.

"Iya, benar sudah ada beberapa orang yang kita panggil dan periksa. Tapi masih sebatas awal, nanti kabar selanjutnya bakal kita sampaikan," beber Adi saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/4/2018).

Diberitakan sebelumnya, pembabatan hutan bakau (mangrove) merupakan tindakakan fatal, yang masuk dalam ranah pidana. Untuk itu tidak tolerani bagi siapa siapa yang mencoba, merusak tumbuhan yang dilindungi undang undang itu. Begitu yang di sampaikan, Wakil Ketua DPRD Bintan, Agus Wibowo.

Peria yang akrab disapa Awe itu menuturkan bahwa Pada Undang Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya, pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

"Jadi jelas, siapapun yang melanggar undang undang itu bisa di pidana. Maka jangan hanya sekedar teguran, besok besok bakau yang lain lagi ditimbun atau di rusak sama orang yang tidak bertanggungjawab," tungkas Awe saat di hubungi BATAMTODAY.COM, Rabu (18/4/2018).

Editor: Dardani