Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cabuli Anak Tiri Selama 4 Tahun, Pria Paruh Baya Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Oleh : Romi Chandra
Rabu | 18-04-2018 | 13:52 WIB
ekpose-cabul1.jpg Honda-Batam
Kapolresta Barelang Kombes Hengki saat ekspose kasus bapak cabuli anak tiri di Mapolresta Barelang. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Aksi bejat FP (sebelumnya ditulis Fr), bapak yang tega menyetubuhi anak tirinya selama empat tahun terkahir, terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Hal itu sesuai Pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun tentang perubahan UU RI nokor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kapolresta Barelang, Kombes Hengki, saat ekspose mengatakan, kejadian ini sudah berlangaung sejak lama. Namun korban tidak berani mengakui karena diancam akan dibunuh.

"Korban yang berinisial LT disetubuhi sejah umur 10 tahun. Sekarang usianya sudah 14 tahun. Ketahuannya pertama kali oleh adik dari ibu korban," ungkap Hengki yang didampingi Kasat Reskrim, AKP Andri Kurniawan, Rabu (18/4/2018) siang.

Dilanjutkan, untuk korban sendiri, sejauh ini masih bisa diajak komunikasi. Namun pihaknya akan melakukan konseling agar korban bisa ceria lagi menjalani hidupnya.

"Korban masih bisa diajak komunikasi tapi terlihat sama sekali tidak ada bahagianya. Kita akan lakukan konseling supaya bisa melanjutkan kehidupannya kembali," pungkas Hengki.

Berita sebelumnya, seorang pria berinisial Fr (47), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Parahnya, perlakuan binatang itu dilakukan selama empat tahun terakhir.

Kanit VI Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Iptu Drefani Diah Yunita, mengatakan, penangkapan terhadap Fr dilakukan kemarin, Minggu (15/4/2018).

"Dari pemeriksaan yang kita lakukan, perbuatan ini dialami korban sejak ia berumur 10 tahun. Sekarang umurnya sudah 14 tahun," ungkap Drefani, Senin (16/4/2018).

Editor: Yudha