Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakak Beradik di Batuaji Ini Dikeroyok Orang Mabuk Hingga Babak Belur
Oleh : Yosri Nofriadi
Selasa | 17-04-2018 | 15:40 WIB
martupal1.jpg Honda-Batam
Martupal, otak pelaku pengeroyokan diamankan di Mapolsek Batuaji. (Foto: Yosri)

BATAMTODAY.COM, Batam - Martupal Sihombing harus mendekam di Polsek Batuaji. Pria 20 tahun itu otak pelaku pengeroyokan terhadap Guntur warga Perumuhan Griya Surya Kharisama di Ruko Putri Tujuh Batuaji, Kamis (14/4/2018) lalu.

Pengeroyokan dan penganiayaan itu bermula dari keributan masalah sepele antara kelompok Martupal dengan Zainal adik Guntur di sebuah warung kopi di lokasi kejadian.

Zainal yang merasa terancam dengan aksi keributan itu lantas memanggil Guntur. Saat didatangi Martupal dan kelompoknya tersebut merasa di tertantang. Kemudian mereka menyerang Guntur dan Zainal hingga babak belur.

Tidak terima dengan pengeroyokan itu, Guntur dan Zainal melaporkan kejadian itu ke Polsek Batuaji. "Pelaku langsung ditangkap hari itu juga. Temannya yang lain kabur," ujar Kapolsek Batuaji, Kompol Syaffrudin Dalimunthe, Selasa (17/4/2018).

Pada saat melakukan aksi pengeroyokan itu kata Syaffrudin para pelaku sedang dipengaruhi minuman keras. "Mereka dalam keadaan mabuk," ujarnya.

Kepada wartawan Martupal mengakui perbuatannya. Dia dan temannya menganiaya korban karena sebelumnya menenggak minuman keras di tempat karaoke di sekitar Batuaji. "Kami pulang dalam keadaan mabuk. Sebelum pulang ke rumah kami singgah dulu ke warung kopi," ujar Martupal.

Akibat perbuatannya itu Martupal otak pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Editor: Yudha