Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Abraham Samad Sebut Kasus Century Ujian Terbesar bagi KPK
Oleh : Redaksi
Senin | 16-04-2018 | 09:42 WIB
abraham-samad1.jpg Honda-Batam
Mantan ketua KPK Abraham Samad, sebelum menggelar pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK, di Gedung KPK, Jakarta, 31 Oktober 2017. (Sumber foto: TEMPO.co)

BATAMTODAY.COM, Yogyakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan kasus korupsi talangan atau bail out Bank Century merupakan ujian terbesar yang harus bisa dilalui Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kasus Century ini adalah ujian terbesar dalam sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi dan KPK harus lulus dari ujian ini," kata Abraham Samad di Yogyakarta pada Ahad, 15 April 2018.

Menurut Abraham, marwah dan kredibilitas KPK ditentukan dalam kasus Century. Jika KPK sampai tidak lulus dalam ujian tersebut, maka akan menjadi preseden buruk yang berdampak pada pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kalau tidak lulus berarti terjadi arah balik pemberantasan korupsi," kata dia.

Topik mengenai kasus Century kembali mengemuka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).

Dalam putusannya, hakim meminta KPK untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk.

Abraham berharap dugaan keterlibatan mantan pimpinan atau pejabat tinggi negara dalam kasus itu tidak menghambat langkah KPK untuk menuntaskan kasus Century dengan menjunjung asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

"Menurut saya inilah yang harus menjadi fokus kita. Kita tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," kata dia.

Meski demikian, Abraham memiliki keyakinan kasus Century bisa ditindaklanjuti dan tidak akan ditelantarkan oleh KPK. KPK pun telah menyatakan pihaknya tak pernah menghentikan penyelidikan terhadap kasus tersebut.

"Tidak ada penghentian kasus tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah pada 12 April lalu.

Sumber: Tempo.co
Editor: Udin