Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

16 Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap di Center Park dalam Operasi Gabungan
Oleh : Irwan Hirzal
Minggu | 15-04-2018 | 15:04 WIB
yustisi_gab.jpg Honda-Batam
Operasi Yustisi gabungan di Komplek Center Park berhasil mengamankan 32 oknum yang diduga melakukan aksi kumpul kebo (Foto: Irwan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sebanyak 32 orang (perempuan dan laki-laki) pasangan kumpul kebo di Komplek Center Park, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Batam Kota, digerebek oleh tim gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Perlindungan Perempuan dan Anak dan Disdukcapil Batam, Sabtu (14/04/2018) pukul 21.00 Wib.

Operasi gabungan ini digelar dalam rangka yustisi terhadap pelangaran Perda Kota Batam No. 6 Tahun 2002 tentang Ketertiban Sosial.

"Ke-32 orang ini tertangkap di beberapa titik kos-kosan kawasan Komplek Center Park. Mereka tertangkap tengah berduaan di dalam kamar," ujar Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Batam, Hamida Saragi, yang memimpin langsung yustisi tersebut.

Ke-32 orang atau 16 pasangan itu, kata Hamida, merupakan pasangan tidak sah secara agama, maupun Catatan Sipil. Bahkan mereka ada yang tidak memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pada saat di tangkap para pasangan ini tampak keget ketika melihat para petugas berada di depan pintu kamar. Bahkan mereka ada yang ngumpet di belakang pintu hingga terciduk tidak menggunakan busana.

"Ini sudah menyalahi aturan dan secara hukum agama. Mereka yang tertangkap langsung digiring petugas," ujar Mantan Kabid Program Dinas Kesehata (Dinkes) Batam.

Hamida berharap pemilik atau pengelola rumah dan ruko kos-kosan bisa menerapkan aturan yang ada. Agar rumah kos tersebut tidak disalah gunakan. Selain bisa dijadikan ajang kumpul kebo atau tempat mesum, kos juga bisa dijadikan sarang atau transaksi barang terlarang, jika tidak ada aturan dari pemilik rumah kos.

"Setelah ada kegiatan ini, kami akan mencoba memanggil pemilik kos, bagaimanapun mereka yang pertama bisa mencegah. Mereka harus peduli, jangan membiarkan penyakit masyarakat seperti ini," ujar Haran Pasaribu Ketaa RT 01 RW 11 Perumahan Komlek Center Park.

Selain menindak tegas Perda, Tim gabungan juga melakukan pinindakan terhadap Perwako No. 9 tahun 2016 tentang Usaha Warung Internet. Ada tiga titik warnet digerebek di Seipanas Batam kota. Ketiganya Pro Net 99, Bro Computer 99 dan Bettle Net yang melanggar jam oprasional yang bertentangan dengan aturan.

"Mereka juga tidak memiliki izin dan melanggar jam oprasional. Kita amankan CPU dan modem, mereka tidak boleh beroprasi lagi sebelum mengurus izin," tambah Hamida.

Editor: Surya