Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DJBC Kepri Berhasil Amankan Kapal Pengangkut Barang Kenak Cukai dan 4 Orang ABK
Oleh : Wandy
Jum\'at | 13-04-2018 | 10:40 WIB
kapal-penyelundup.jpg Honda-Batam
Petugas DJBC Khusus Kepri saat mengangkut barang kena cukai dari kapal penyelundup. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Kanwil Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil mengamankan satu unit kapal HSC tanpa nama yang memuat barang kena cukai di Perairan Pulau Kasu pada Rabu (11/4/2018) sekira pukul 05.00 WIB.

Kapal bermesin Yamaha 3x200 HP itu diawaki 4 orang. Mereka membawa 43 karung barang kena cukai MMEA dan 12 karung jenis barang kena cukai HT.

Humas Kanwil DJBC Kepri, Refli Silalahi menyampaikan, kapal itu berhasil diamankan petugas BC yang sedang patroli menggunakan kapal BC 10022. Hasil pemeriksaan, barang kena cukai itu dibawa dari Batam tujuan Kuala Enok.

"Barang muatan kapal (BKC HT) itu untuk kawasan bebas Batam sebanyak 12 karung, rokok double happiness made in Hongkong kawasan bebas Batam sebanyak 115.000 batang. Diperkirakan potensi kerugian negara Rp71.875.000," kata Refli, Jumat (13/4/2018).

Sementara itu, BKC MMEA impor golongan C sebanyak 43 karung dengan rincian Matell VSOP 192 botol, Bols 700 sebanyak 120 botol, Bacardi 108 botol, Gordon's 84 botol, Smirnof sebanyak 108 botol, Jose Cuervo Especial sebanyak 324 botol.

Jumlah keseluruhan 936 botol dengan potensi kerugian negaranya sebesar Rp97.953.300. "Sehingga diperoleh jumlah potensi kerugian negara secara keseluruhan sebesar Rp169.828.300," paparnya.

Untuk diketahui saat ini HSC, 4 orang ABK serta muatannya sudah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

Editor: Gokli