Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ujang dan Ros akan Disidang Terpisah
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Senin | 09-01-2012 | 11:53 WIB
Ujang-dan-Rosma.gif Honda-Batam

Ujang dan Rosma, dua tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh. (Foto: batamtoday).

BATAM, batamtoday - Gugun Gunawan alias Ujang dan Rosma alias Ros akan diadili di Pengadilan Negeri Batam atas dakwaan melakukan pembunuhan terhadap Putri Mega Umboh. Sidang perdana direncanakan akan digelar tanggal 17 Januari mendatang. 

"Tgl 17 sidang pertama terdakwa pembunuhan Ujang dan Ros. Majelis Hakimnya yang memimpin persidangan yakni Reno yang dibantu oleh hakim anggota Riska dan Ridwan," ujar Panitera Muda, Edi Sangapta, Senin (9/1/2012). 

Edi juga mengatakan berkas kedua terdakwa displit atau terpisah dengan majelis hakim yang sama. Dimana masing-masing terdakwa bisa menjadi saksi untuk terdakwa lainnya. 

"Berkas terdakwa displit, disidangkan terpisah. Keduanya disidangkan karena jadwal persidangan disini yang padat," katanya. 

Sebelumnya, Putri Mega Umboh ditemukan tewas akibat pembunuhan sadis pada pada 26 Juni lalu. Jenazahnya ditemukan dalam sebuah koper merah di sebuah jurang di dekat SMPN 17 Telaga Punggur, Batam dengan empat luka tusukan di bagian dada dan leher tergorok. 

Ujang dan Ros dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut, berikut dengan AKBP Mindo Tampubolon yang lain adalah suami Putri Mega Umboh.