Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengembang Usul Apartemen Subsidi Naik Jadi Rp 205 Juta
Oleh : Redaksi/detikFinance
Jum'at | 06-01-2012 | 17:23 WIB

JAKARTA, propertynews - Real Estate Indonesia (REI) telah mengusulkan secara resmi kepada kementerian perumahan rakyat soal harga rumah susun sederhana milik (rusunami) atau apartemen subsidi. Mereka mengusulkan harga rusunami dinaikkan jadi Rp 190 juta dan Rp 205 juta per unit dari harga saat ini Rp 144 juta per unit. 

"Usulannya Rp 190 juta per unit dengan dasar perhitungan harga tanah Rp 1,75 juta per meter dan Rp 205 juta dengan dasar perhitungan harga tanah Rp 2,5 juta per meter," kata Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung, seperti dikutip dari detikFinance, Jumat (6/1/2012). 

Ia menjelaskan kenaikan rusunami yang diusulkan REI tersebut juga mempertimbangkan aspek lain di luar tanah. Antara lain soal luasan koefesien lantai bangunan dan jumlah rumah susun yang dibangun dalam satu proyek. 

"Luas tanah 5.000 meter persegi, KLB (Koefisien Lantai Bangunan) 3,5, jumlah unit rusun 412 unit," katanya. 

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan menaikan batas rumah susun atau apartemen yang disubsidi dari maksimal Rp 144 juta per unit menjadi lebih tinggi. Penetapan harga baru untuk apartemen subsidi itu akan keluar awal tahun ini. 

Dari sisi pemerintah, saat ini sudah ada tim yang sedang menggodok harga baru rusun/apartemen subsidi tersebut. Ada dua opsi harga yang saat ini sedang dipertimbangkan pemerintah yaitu dari Rp 144 juta menjadi Rp 180 juta, atau dari Rp 144 juta menjadi Rp 192-200 juta per unit. 

Saat ini harga rusun subsidi yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah susun sederhana tipe 21 hingga 36 yaitu harga maksimal Rp 144 juta per unit. 

Sedangkan untuk rumah tapak subsidi maksimal di harga Rp 70 juta per unit sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.31/PMK/03/2011 tentang Batasan Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan PPN.