Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mindo Tetap Yakin Dirinya Tak Bersalah
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 06-01-2012 | 17:09 WIB

BATAM, batamtoday - AKBP Mindo Tampubolon, mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri yang terjerat sebagai tersangka atas dugaan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pembunuhan Putri Mega Umboh tetap tidak merasa melakukan seperti yang telah disangkakan oleh penyidik. 

"Ketika saya mendapat waktu beberapa menit menjumpai adik saya, Kamis (5/1/12), Mindo mengatakan bahwa dirinya tidak merasa melakukan pembunuhan apalagi dugaan itu kepada istrinya, kata itu juga keluar dari mulutnya bukan pertama kali ini," ujar Netty Herawati, kerabat Mindo di Mapolda Kepri, Jumat (6/1/12). 

Melalui Netty, Mindo mengatakan kalau memang benar tuduhan itu tertuju kepada dirinya, berharap lembaga hukum yang dipatuhinya itu dapat dengan segera menunjukkan dua alat bukti yang menyatakan dia melakukan pembunuhan, terlebih lagi pembunuhan itu kepada istri yang sangat di cintainya. 

Selaku keluarga besar Mindo, Netty juga mengatakan atas ditetapkannya Mindo sebagai tersangka dan pemberirtaan di berbagai media masa sangat terpukul karena melalui pasal 340 junto pasal 338 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

"Secara tidak langsung kami sekeluarga telah divonis dengan adanya penetapan kepada Mindo sebagai tersangka, yang dirinya sendiri maupun kami selaku keluarga merasa Mindo tidak melakukan pembunuhan itu. Stres menghadapi semua tuduhan itu," tuturnya sembari mengatakan masih percaya dengan hukum di negeri ini yang dapat membela orang tidak bersalah.