Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Petugas Perdaduk di Hang Nadim Tak Diperlukan Lagi
Oleh : Ali/Dodo
Jum'at | 06-01-2012 | 13:09 WIB

BATAM, batamtoday - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengakui keberadaan petugas kependudukan (Perdaduk) di Bandara Hang Nadim, Batam sudah tidak lagi diperlukan. Hal ini berdasarkan peraturan daerah (Perda) No 8 Tahun 2009 Kota Batam tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam. 

"Ya memang sudah tidak lagi diperlukan. Kan sudah ada perda yang baru, kawan-kawan pasti sudah tahu lah," ujar Wakil Wali Kota Batam, Rudi kepada wartawan di Bandara Hang Nadim Batam. 

Perda yang baru nomor 8 tahun 2009 tersebut merupakan perubahan atas Perda No 2 Tahun 2001 tentang kependudukan, sebagaimana dalam pelaksanaan di lapangan pendatang yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Batam diwajibkan mengurus Surat Keterangan Tinggal Sementara di pos perdaduk Bandara Hang Nadim. 

"Ya surat itu memang sudah tidak diberlakukan lagi. Kan sudah tidak ada lagi. Kan yang datang juga Warga Negara Indonesia, masa masuk ke daerah sesama Indonesia masih ditahan, apalagi meninggalkan uang jaminan, bisa marah orang nanti," tukas Rudi. 

Namun, Rudi berdalih keberadaan petugas Perdaduk di Bandara saat ini masih diperlukan karena sebagai pengawas di Bandara Hang Nadim karena masih banyak pendatang yang menggunakan KTP Batam palsu. 

Sementara itu, Kepala Bandara Hang Nadim Batam, Hendro Harijono juga merasa keberadaan petugas Perdaduk di wiilayah kedatangan penerbangan di Batam sudah tidak layak lagi, pasalnya keberadaan petugas Pemko Batam itu semakin meresahkan pendatang dengan pemeriksaan KTP Batam. 

Pemeriksaan itu dianggap tebang pilih, hanya berdasarkan pakaian yang rapi dan terbilang mewah tidak diperiksa, akan tetapi pendatang yang berpakaian lusuh dan terindikasi sebagai TKI baru diperiksa. 

"Ya sudah tidak pantas lagi, karena banyak masukan dari pendatang resah dengan keberadaan petugas itu," pungkasnya.