Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sempat Dikeluarkan, Dua Siswa SMAN I Dabo Kini Sekolah Lagi
Oleh : Juhari/Dodo
Jum'at | 06-01-2012 | 12:53 WIB
ujian-nasional-ilustrasi.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LINGGA, batamtoday - Dua orang siswa murid klas XII SMAN I Dabo, Haris dan Ibrahim Alamsyah yang sempat dikeluarkan dari sekolah lantaran mengambil helm temannya tanpa izin, akhirnya dapat bernafas lega setelah sekolah memberikan dispensasi dapat mengikuti Ujian Nasional. 

Hal itu terwujud setelah tiga anggota DPRD Lingga masing-masing Rudi Purwonugroho, Jimmy AT dan T. Syamsirwan bersama kedua murid serta orang tuanya mendatangi SMAN I Dabo pada Kamis (5/1/2012) meminta sekolah tersebut meninjau kembali keputusan mengeluarkan kedua siswa itu mengingat Ujian Nasional akan berlangsung beberapa bulan lagi. 

Dalam pertemuan dengan pihak sekolah akhirnya disepakati kedua siswa itu dapat ikut Ujian Nasional asalkan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. 

"Saya melihat aturan sekolah untuk meningkatkan kedisiplinan sudak baik, namun karena siswa yang bersangkutan telah kelas XII dan sebentar lagi mengikuti UN, anak tersebut harus bisa ikut ujian, untuk itu kita carikan solusinya," kata Rudi. 

Rudi mengatakan kedatangannya dari DPRD bukan untuk melemahkan penerapan disiplin sekolah mengingat di raport kedua anak itu nilainya baik. 

"Kalau memang anak tersebut tidak baik kenapa dalam raportnya di tulis baik, kita hanya berusaha ke dua anak tersebut bisa di selamatkan, jangan ada kalimat menjustifikasi kami, kata Rudi. 

Menurutnya kalau dibiarkan saja bagaimana nasib kedua anak tersebut, apakah harus putus sekolah mengingat tugas guru melakukan pembinaan bukan membinasakan. 

"Kita hanya menyelamatkan program pemerintah wajib belajar  12 tahun, bukan untuk mem-back up anak," tegasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan Syamsirwan anggota komisi III DPRD Lingga yang menyatakan kehadirannya di sekolah itu bukan untuk meintervensi para guru namun bagaimana anak tersebut terselamatkan dari putus sekolah.  

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN I Dabo Kecamatan Singkep, Hendi Wijaya menyampaikan, keputusan tentang pemberhentian anak tersebut merupakan dari hasil rapat dan musyawarah majelis guru.