Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tipu Anggota DPRD Batam, Bagong Gadungan Dibekuk Bagong Asli
Oleh : Hendra Zaimi/Dodo
Kamis | 05-01-2012 | 16:22 WIB
Bagong-Gadungan.gif Honda-Batam

Inilah Yopi Sinaga alias Bagong gadungan saat diamankan di Mapolsek Batam Kota. (Foto: Istimewa).

BATAM, batamtoday -  Yopi Sinaga (35), warga Tanjungpiayu diamankan di Mapolsek Batam Kota, Kamis (5/1) pukul 13.00 WIB. Pelaku ditangkap karena mengaku sebagai reporter Batam TV,  Bagong Sastra Negara dengan meminta uang sebesar Rp2,5 juta kepada anggota DPRD Batam, Yudi Kurnain.

Dalam aksinya itu, Bagong Batam TV gadungan ini beralasan uang yang dimintanya itu untuk biaya pengobatan ibunya yang lagi sakit jantung di RS Bethesda Jogja. Dan modus itulah yang selalu disampaikan pelaku ke setiap orang yang dia mintai uang. 

"Beruntung bang Yudi hafal muka saya. Dia langsung menelepon saya dan menyuruh saya datang ke kantor dewan, bang Yudi langsung bilang ke reporter bodong itu 'ini kenalkan Bagong yang asli dari Batam TV," ujar Bagong menirukan apa yang dikatakan Yudi. 

Saat meminta pelaku meminta uang kepadanya, Yudi sengaja memberikan sesuai permintaannya. Hal tersebut sengaja dikasih, agar pelaku tak bisa mengelak kalau dirinya sudah memeras dengan mengaku sebagai reporter Batam TV. Sebab, barang bukti berupa uang tunai sudah dikantonginya. 

Kejadian tersebut sempat menjadi perhatian reporter yang meliput di kantor DPRD Batam. Tak terkecuali anggota DPRD lainnya seperti Udin P Sihaloho yang pernah jadi korban penipuannya melalui ponsel. Bagong sendiri mengaku dirinya sudah tahu dari enam bulan lalu kalau ada orang yang mengaku sebagai dirinya. Namun, saat ia belum menemukan waktu yang tepat untuk menjebak pelaku. 

"Dia itu pernah minta uang dengan alasan yang selalu sama kepada salah satu direktur perusahaan shipyard di Tanjung Uncang, selain itu wakil walikota Batam, Rudi pun pernah jadi korbannya melalui ponsel minta uang dan dimaki-maki oleh pelaku," kata Bagong. 

Pelaku terancam tindak pidana penipuan, pemerasan, pencemaran nama baik, serta perbuatan tidak menyenangkan. Saat ini, Yopi diperiksa secara intensif oleh penyidik Polsek Batam Kota dan siap-siap menjadi penghuni sel tahanan Polsek Batam Kota atas perbuatannya itu.