Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Mindo Minta Penangguhan Penahanan
Oleh : Ali/Dodo
Kamis | 05-01-2012 | 16:11 WIB
lindung-sihombing.gif Honda-Batam

Lindung Sihombing dan Gloria Tamba, dua kuasa hukum AKBP Mindo Tampubolon saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Ali/batamtoday).

BATAM, batamtoday - Kuasa hukum tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, AKBP Mindo Tampubolon akan mengupayakan penangguhan penahanan atas kliennya yang saat ini menjalani penahanan di Mapolda Kepri. 

"Upaya penangguhan penahanan saat ini sedang kita lakukan. Kenapa tersangka sekuriti bisa untuk klien kita tidak bisa," ujar kuasa hukum Mindo, Lindung Sihombing didampngi rekannya Gloria Tamba di Mapolda Kepri, Kamis (5/1/12). 

Menurutnya, penahanan kliennya atas perintah mantan Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Wibowo tidak beralasan, karena hingga saat ini penyidik belum juga dapat menjawab dua alat bukti yang memberatkan Mindo ketika pertanyaan itu di lontarkan pihaknya di Mabes Polri. 

"Hingga saat ini, penyidik belum dapat membuktikan keterlibatan klien kita. Hal demikan yang mesih menjadi pertanyaan kita selama ini. Nanti di pengadilan kebenaran akan terbukti," paparnya dengan raut muka tegang. 

Ditanyai mengenai kesehatan Mindo, Lindung menuturkan Mindo dalam keadaan yang sehat. Namun mengenai pasal 340 junto 388 junto 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman mati yang dikenakan polisi atas dugaan keterlibatan kliennya sebagai otak pelaku pembunuhan istrinya sendiri, dia mengatakan siapa yang dapat tenang dengan ancaman yang diberikan kepada orang yang tidak melakukan hal yang dimaksud oleh penyidik. 

"Jangankan Mindo, secara akal sehat pandangan seluruh orang termasuk rekan pers, kalau dituduh melakukan pembunuhan padahal tidak melakukan bagaimana kondisi orang tersebut merasa dizalimi insitusinya sendiri," kata Lindung. 

Tambahnya lagi, di persidangan nanti pihaknya akan membuktikan tidak adanya keterlibatan Mindo dalam pembunuhan tragis itu. Terlebih, tambahnya, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi selama ini hanya formalitas belaka, karena sama dengan BAP sebelumnya. 

Bila nanti tidak terbukti, maka selaku tim kuasa hukum Mindo, pihaknya akan melakukan upaya hukum dengan menuntut balik atas penderitaan yang dialami Mindo selama ditetapkan sebagai tersangka. 

"Semoga kejadian ini tidak terjadi di wilayah hukum Batam di kemudian hari," pungkasnya sembari mengatakan penahanan yang dilakukan merupakan rekayasa Wibowo.  

Sementara itu, AKBP Hartono menuturkan langkah yang diambil oleh tim pengacara Mindo merupakan hal yang wajar dalam membela kliennya.

"Sah saja demikian. Namun berdasarkan penilaian penyidik, Mindo terbukti bersalah. Dan ini baru tahap awal penyidikan penyidik, nanti tahapan berikutnya ada di tangan Jaksa dan Hakim," paparnya singkat.