Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Danlanal Batam Tegaskan Proses Lelang 6.960 Unit Handphone Xiaomi sudah Sesuai Prosedur
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 27-03-2018 | 13:40 WIB
xiaomi-lanal1.jpg Honda-Batam
Danlanal Batam Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan Press release proses lelang ribuan hape xiaomi di Mako Lanal Batam. (Foto: Romi)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pelelangan terhadap tangkapan 6.960 unit handphone merk Xiaomi di Mako Lanal Batam, yang sebelumnya sempat dipertanyakan sebagian pesera, dinyatakan sah oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Hal itu dituangkan dalam risalah lelang.

Danlanal Batam, Kolonel Laut (E) Iwan Setiawan, saat peess rilis di Mako Lanal Batam, Senin (26/3/2018), mengatakan penetapan tempat lelang di Lanal Batam sudah sesuai surat dari Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam Nomor: S-398/WKN 03/KNL.04/2018 tanggal 01 Maret 2018.

Sedangkan pihak yang akan mengikuti lelang terlebih dahulu sudah dibagikan tiket masuk oleh KPKNL secara online, dengan harus memenuhi 16 (enam belas) deskripsi persyaratan lelang seperti tercantum dalam pengumumam lelang yang sudah disebarkan seminggu sebelumnya.

Selain itu, peserta juga diharuskan membawa berkas asli dan foto copy sebanyak 5 (lima) rangkap. "Tiket tersebut sebagai tanda untuk masuk ke Mako Lanal Batam," ungkap Iwan.

Selanjutnya mengenai beberapa peserta mengaku dilarang dan dipersulit masuk ke Lanal Batam, Iwan mengatakan hal itu tidak benar. Saat itu semua calon peserta yang membawa tiket dipersilahkan masuk oleh panitia untuk mengikuti proses lelang.

"Hanya ada beberapa calon peserta yang datang saat akan penaikan bendera sekitar pukul 07.55 WIB ditahan sementara, karena ketika penaikan bendera semua prajurit termasuk tamu tidak diperkenankan masuk. Nanti setelah selesai pelaksanaan kemudian bisa masuk Lanal Batam," ujarnya.

Ketika calon peserta dipersilahkan masuk untuk mengecek persyaratan lanjutnya, mereka dikumpulkan di Balai Kesehatan Lanal Batam sekaligus melakukan registrasi syarat administrasi.

Hal ini dilakukan mengingat pendaftaran peserta lelang melalui online sehingga panitia lelang merasa perlu untuk melaksanakan pengecekan fisik terhadap kelengkapan dokumen peserta lelang.

Terhadap calon peserta yang tidak melengkapi sesuai dengan 16 (enam belas) persyaratan lelang maka tidak diperkenankan masuk ke tempat lelang.

"Panitia pada saat itu mempersilahkan calon peserta untuk melengkapi berkas sesuai persyaratan lelang, namun sampai proses lelang selesai mereka belum selesai melengkapi persyaratan tersebut," lanjutnya.

"Pada saat itu ada dua calon peserta yang sudah lebih awal masuk karena persyaratan lelang yang dibawa sesuai dengan pengumuman lelang," tambahnya.

Selanjutnya calon peserta lelang yang telah memenuhi persyaratan administrasi kelengkapan dokumen atas nama Maringan Silaban dari PT Pelnas Lintas Jakarta Bunguran dan Hasim bin Labahasa dari PT Artha Garuda Mandiri melaksanakan penjelasan lelang (Aanwijzing) dan pengecekan barang yang akan dilelang.

Kemudian setelah melaksanakan (Aanwijzing) dan pengecekan barang, kegiatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Penjelasan Lelang (Aaanwijzing) nomor : BA/16/III/2018 tanggal 19 Maret 2018, selanjutnya kedua peserta tersebut diarahkan menuju ke ruang pelaksanaan lelang.

Setelah proses lelang selesai, Bapak Helmi selaku pejabat lelang dari KPLN Batam menyatakan bahwa lelang yang dilaksanakan adalah sah.

"Berdasarkan Kutipan Risalah Lelang nomor 162/11/2018 tanggal 23 Maret 2018, dengan PT Pelnas Lintas Jakarta Bunguran sebagai pemenang lelang speedboat dan mesin tempel. Sedangkan atas PT Artha Garuda Mandiri sebagai pemenang lelang 6.960 unit handphone merk Xiaomi," tegasnya.

Editor: Yudha