Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor Alkes 2011 RSUD Embung Fatimah Segera Diadili
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-03-2018 | 12:04 WIB
Santonius-pn-tpi.jpg Honda-Batam
Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Berkas perkara Fransiska Ida Sofiya Prayitno, tersangka lain kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah, Batam tahun 2011 telah dilimpah ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang. Ia akan segera diadili atas kerugian negara Rp5,6 miliar lebih.

Fransiska Ida Sofiya Prayitno, merupakan Direktur PT Masmo Masjaya. Perusahaan ini, merupakan pemenang lelang pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 di Rumah Sakit Embung Fatimah, Batam.

Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan telah menerima berkas perkara nomor 8/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Tpg atas nama terdakwa Fransiska Ida Sofiya Prayitno yang akan mulai disidangkan pada minggu depan.

"Beberapa hari lalu kita telah menerima berkas dakwaan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011," ujar Santonius saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (27/3/2018).

Perkara ini, nantinya akan diperiksa dan diadili majelis hakim Santonius Tambunan, didampingi Iriaty khoitul Ummah dan Yon Efri.

"Tesangka ini didakwa melakukan pidana melanggar pasal 3, jo pasal 18 UU Tipikor, jo pasa 55 KUHP," kata Santonius.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Fadillah Ratna Dewi Malarangan (57), mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 yang merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696, divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta Subsider 1 tahun kurungan.

Sementara itu, terdakwa tidak dibebankan uang pengganti karena uang pengganti sebesar Rp5.624.815.696? dibebankan kepada tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno (DPO) sebagai Direktur PT Masmo Masjaya, selaku pemenang lelang pengadaan Alat kesehatan (Alkes) tahun 2011 pada RS Embung Fatimah Kota Batam.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Fadillah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) senilai Rp20 miliyar dan merugikan negera sebesar Rp5.624.815.696.

Terdakwa Fadillah bersama-sama dengan tersangka Fransiska Ida Sofiya Prayitno sebagai peminjam perusahan PT Masmo Masjaya yang dilakukan penuntutan secara terpisah dan sempat buron, sebagai pemenang lelang bersama dengan PT Sangga Cipta Prawita sebagai pendamping dan PT Trigels sebagai pemenang pendamping terdakwa.

Editor: Gokli