Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dijebloskan ke Rutan Kelas I Tanjungpinang, Tengku Muktharuddin Huni Blok Penyengat
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 27-03-2018 | 08:30 WIB
tengkulak1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Muktharuddin saat hendak digiring ke Rutan Kelas I Tanjungpinang. (Foto: Rolan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mantan Bupati Kepulauan Anambas, Tengku Muktharuddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), akhirnya dijebloskan ke penjara menyusul perintah majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).

Tengku dijebloskan ke Blok Penyengat Rutan Kelas I Tanjungpinang sekitar pukul 18.00 Wib, Senin (26/3/2018). Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Kelas I Tanjungpinang, Fajar Teguh Windowo, membenarkan terdakwa Tengku menghuni Blok Penyengat di rutan tersebut.

Setelah Kejaksaan Tinggi Kepri menyerahkan dan melimpahkan terdakwa Tengku, kata Fajar, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan yang bersangkutan menggunakan kursi roda.

"Pemeriksaan kesehatan dilakukan untuk penempatan kamar warga tahanan, sehingga kamar sesuai dengan kondisinya," kata Fajar.

Fajar menambahkan, usai menjalani pemeriksaan kesehatan oleh perawat Rutan Kelas I Tanjungpinang, sesuai arahan pimpinan langsung ditempatkan di Blok Penyengat.

"Karena alasan kesehatan dan butuh ruang gerak kursi roda, jadi terdakwa Tengku kita tempatkan Blok Penyengat. Dia bersama dengan warga binaan kasus korupsi lainnya, seperti Zulfahmi salah satu warga binaan dengan kasus yang sama namun telah lebih dahulu di Vonis," jelasnya

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang Santonius Tambunan menyampaikan, ada 4 pertimbangan majelelis hakim sebelum menjebloskan Tengku Muktharuddin ke penjara.

Pertama, pertimbangan mengacu pada pasal 26 ayat 1 KUHP tentang hukum acara pidana, dan yang kedua pasal 21 ayat 4 yang mana pasal tersebut diatur dalam pasal dakwaan terdakwa dalam pasal 2, pasal 3 pasal 11, sehingga menurut pasal tersebut bisa dilakukan penahanan secara objektif.

Selain itu, berdasarkan pertimbangan majelis hakim yang ketiga berdasarkan asas persamaan di hadapkan hukum (aquality before the law), dan yang keempat atau yang terakhir dari awal proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan sampai dengan akan diputuskan, terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak bisa menghadirkan dokter yang menangani terdakwa.

Editor: Udin