Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Jebloskan Tengku Muktharuddin ke Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 26-03-2018 | 15:02 WIB
tengku-mukhtaruddin12.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tengku Muktharuddin usai persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, ada beberapa pertimbangan majelis hakim sebelum menjebloskan Tengku Muktharuddin, terdakwa dugaan korupsi penyalahgunaan Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM).

Pertimbangan pertama mengacu pada pasal 26 ayat 1 KUHP tentang hukum acara pidana, dan yang kedua pasal 21 ayat 4 yang mana pasal tersebut diatur dalam pasal dakwaan terdakwa dalam pasal 2, pasal 3 pasal 11.

"Sehingga menurut pasal tersebut bisa dilakukan penahanan secara objektif. Kemudian berdasarkan pertimbangan hakim," ujar Santonius di PN Tanjungpinang, Senin (26/3/2018).

Selanjutnya, berdasarkan asas persamaan dihadapkan hukum (aquality before the law) dan pertimbangan yang terakhir karena dari awal proses persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan sampai dengan kasus ini akan di putuskan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak bisa menghadirkan dokter yang melakukan pemeriksaan penyakit terdakwa.

"Dari awal persidangan hingga terdakwa akan divonis, terdakwa tidak dapat menghadirkan dokter ke persidangan yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada terdakwa," ungkapnya.

Menurutnya pada persidangan hari ini juga, penasehat hukum terdakwa juga mengajukan surat tentang kondisi kesehatannya, namun Majelis Hakim akan mempertimbangkannya dalam putusannya nanti.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikoir) Tanjungpinang perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap Tengku Muktharuddin, terdakwa korupsi Rp 1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM), Senin (26/3/2018).

Dipersidangan, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Iriati Khoirul Ummah SH dan Yon Efri SH mengatakan bahwa hari ini agenda sidang seharusnya adalah pembacaan putusan. Tetapi berdasarkan musyawarah Majelis Hakim sepakat untuk menggunakan haknya untuk melakukam penahanan terhadap terdakwa.

"Jadi kita perintahkan JPU untuk melakukan penahanan kepada terdakwa selama 30 hari ke depan sejak hari ini 26 Maret 2018 sampai 26 April 2018," ujar Santonius.

Editor: Yudha