Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disdukcapil Lingga Sosialisasikan Berakhirnya Masa Dispensasi Akta Kelahiran
Oleh : Juhari/Dodo
Rabu | 04-01-2012 | 16:44 WIB
akta_kelahiran.jpg Honda-Batam

Ilustrasi.

LINGGA, batamtoday - Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lingga akan segera menyosialisasikan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Lingga, tentang masa berakhirnya masa dispensasi pembuatan Akta Kelahiran tahun 2011.

Agus Karyadi, Kabid Catatan Sipil Lingga mengatakan rencana sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Mendagri nomor 472.11/5111/SJ tentang perpanjangan masa berlaku Dispensasi Pelayanan Pencatatan Kelahiran yang berakhir pada 31 Desember 2011.

"Seiring dengan berakhirnya masa dispensasi itu maka bagi anak yang berumur di atas 1 tahun ke atas, dewasa yang belum memiliki Kutipan Akta Kelahiran di Kantor Dinas Catatan Sipil pengurusan akta harus melalui Sidang Pengadilan Negeri di Tanjung Pinang," kata Agus.

Sedangkan syarat kepengurusan pembuatan akta tidak ada perubahan tetap mengacu kepada ketentuan aturan yang sudah ditetapkan.

Setidaknya terdapat 9 syarat di dalam permohonan kepengurusan Akta Kelahiran diantaranya, fotokopi kutipan Akta Nikah atau akta perkawinan orang tua, fotokopi kartu keluarga (KK) orang tua, surat kelahiran dari dokter, bidan atau penolong kelahiran, Surat Keterangan Kelahiran dari Lurah atau Desa, fotokopi Akta Cerai (bagi suami istri yang bercerai),  fotokopi KTP orang tua, fotokopi KTP dan identitas dua orang saksi yang memenuhi persyaratan dan fotokopi ijazah (jika ada), jelas Agus.