Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didampingi Dokter Kejaksaan

Akhirnya, Nasihan Hadir sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Askes Pengawai Pemko Batam
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 12-03-2018 | 14:26 WIB
sidang-BAJ1.jpg Honda-Batam
M. Nasihan hadir sebagai saksi di PN Tanjungpinang. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - M. Nasihan, tersangka kasus korupsi dana Askes dan Jaminan Hari Tua (JHT) pegawai Pemko Batam senilai Rp 55 miliar, akhirnya hadir sebagai saksi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (12/3/2018).

M. Nasihan yang sempat beberapa kali mangkir sebagai saksi untuk terdakwa mantan Kasi Datun Kejari Batam M. Syafei hadir didampingi dokter klinik Kejaksaan karena sedang sakit.

Mantan pengacara PT. Bumi Asih Jaya (BAJ) itu, dihadirkan dari Lapas Kelas I Tanjungpinang ke PN Tipikor Tanjungpinang dan ditempatkan di sel tahanan PN Tanjungpinang. Sedangkan terdakwa M. Safei telihat bebas berkeliaran tanpa pengawalan ketat.

"Karena sebelumnya alasan tersangka tidak mau datang ke pengadilan karena sakit hipertensi dan dikuatkan dengan keterangan Dokter Lapas Kelas I Tanjungpinang. Maka kami sediakan dokter pendamping dari kejaksaan," ujar JPU M. Rizal dan Ali Naek.

Selain menghadirkan Nasehan, JPU juga menghadirkan Kurator PT. BAJ Gindo Hutahayan ?sebagai saksi yang menangani pemberesan Harta Pailiti PT.BAJ sebagai mana diatur dengan UU nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitian.

Sebelumnya, Tiga saksi dari Kantor Cabang Bank Mandiri yang terdapat di Jakarta membeberkan semua aliran dana yang digunakan M Nasihan, terdakwa dugaan korupsi pencucian uang dana penyelenggara Asuransi Kesehatan (Askes), Jaminan Hari Tua (JHT) PNS dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemko Batam di PT Bumi Asih Jaya (BAJ).

Dalam persidangan dengan terdakwa M Syafei itu, mendengarkan keterangan tiga saksi di antaranya A Rendra Jiwa Kepala Cabang Bank Mandiri Slipi Jakarta, Suhendar Kepala Bank Mandiri Cabang BEJ dan Tedi Surya Hadi Nugroho Wisma Agung Manunggal Jakarta Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (21/2/2017).

Rendra Jiwa mengatakan, terdakwa M Nasihan membuka rekening dengan saldo tabungan awal sebesar Rp7.799.000. Setelah itu ada penambahan saldo yang signifikan di antaranya:
1. Pada tanggal 16 Oktober 2013 masuk ke rekening sebesar Rp500 juta
2. Pada tanggal 1 Mei 2014 masuk ke rekening sebesar Rp1,7 miliar
3. Pada tanggal 2 September 2014 ada dua kali masuk ke rekening sebesar Rp250 juta
4. Pada tanggal 30 Maret 2014 uang masuk ke rekening sebesar Rp1,5 miliar

"Uang masuk atas nama pengirim Linda sebesar Rp 1,7 miliar ke rekening terdakwa M Nasihan, tapi tidak tahu Linda mana," kata Rendra.

Editor: Yudha