Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tulis Cuitan Berbau SARA, Warga Batam Ini Mendekam di Balik Jeruji Besi
Oleh : Hadli
Jum\'at | 09-03-2018 | 13:26 WIB
ronald1.jpg Honda-Batam
Ronald, tersangka pidana ITE yang diamankan Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengguna media sosial harus pintar dan bijak menanggapi konten vedio maupun cuitan warga net. Sebab jika bertindak tanpa dipikir dahulu bisa celaka. Akibatnya hukuman kurungan penjara, apalagi jika berbau SARA.

Seperti yang dialami, Ronald. Pria kelahiran Duri, 25-03-1990 itu diciduk polisi atas dugaan tindak pidana ITE menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, SARA (hate speech).

"Sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga, Jumat (9/3/2018).

Ia yang beralamat di Windsor Phase Blok Z lt3 No. 5 RT 002 RW 009, Lubuk Baja, Kota Batam itu ditangkap pada hari Rabu, (8/3/2018) sekitar pukul 15.30 Wib di kosan abangnya, Kampung Bawean, Blok A no. 65 Seipanas, Batam.

Pelaku telah berkomentar atas video tentang pembangunan rumah adat Melayu di Duri, Kabupaten Bengkalis, Riau di Facebook menggunakan akun atas nama dirinya sendiri. Cuitannya itu menimbulkan amarah khususnya warga net suku Melayu pada Selasa (7/3/2018) sekitar pukul 14.30 wib.

Pelaku yang diamankan langsung digiring Tim Cyber Patrol Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan, Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya juga telah diamankan satu orang warga Batam pelaku penyebar ujaran kebencian dan informasi bohong alias hoax pada kejaring sosial facebook, Minggu (4/3/2018).

"Ya benar, sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga kepada BATAMTODAY.COM, Senin (5/3/2018).

Informasi yang dihimpun media ini, pelaku yang diamankan beberapa anggota dari Ditreskrimsus Polda Kepri itu bernama Dendi Januardi (29). Ia diciduk kamar kosannya, Perumahan Mediterania Blok EE/23 A Batam Center, Batam pukul 18.00 Wib.

Pria yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Perumahan Mantang Blok I/36 RT 005 RW 005 Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu memiliki dua akun facebook, yakni atas nama Aji Permana Poetra dan Dendi Januardi.

Kedua aku facebook miliknya itu, ia menyebarkan berbagai konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbau SARA (hate speech). Salah satunya adalah 'sabu 250 ton itu pesanan jokowi, digagalkan buwas, makanya buwas diganti jokowi, karena menggagalkan rencana nya'.

Editor: Yudha