Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sebar Konten Hoax dan Ujaran Kebencian di Facebook, Warga Batam Ini Diciduk Polisi
Oleh : Hadli
Senin | 05-03-2018 | 14:14 WIB
hoax11.jpg Honda-Batam
Ini konten status hoax dari akun facebook yang pelakunya telah diamankan Tim Cyber Patrol Polda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Cyber Patrol (patroli dunia maya) Polda Kepri mengamankan warga Batam pelaku penyebar ujaran kebencian dan informasi bohong alias hoax pada jejaring sosial facebook, Minggu (4/3/2018).

"Ya benar, sedang dalam proses pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (5/3/2018).

Informasi yang dihimpun media ini, pelaku yang diamankan bernama Dendi Januardi (29). Ia diciduk di kamar kosannya, Perumahan Mediterania Blok EE/23 A Batam Center, Batam, sekitar pukul 18.00 WIB.

Pria yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) beralamat Perumahan Mantang Blok I/36 RT 005 RW 005 Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam itu memiliki dua akun facebook yakni atas nama Aji Permana Poetra dan Dendi Januardi.

Melalui kedua akun facebook miliknya itu, ia menyebarkan berbagai konten yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berbau SARA (hate speech). Salah satunya komentarnya di facebook adalah 'sabu 250 ton itu pesanan jokowi, digagalkan buwas, makanya buwas diganti jokowi, karena menggagalkan rencana nya'.

Atas perbuatanya itu, Ia pun terancam Pasal 45A ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 14 UU RI No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain pelaku, Tim Cyber Patrol Polda Kepri juga mengamankan batang bukti handphone dan kedua akun facebook milik pelaku yang menyebarkan berita-berita atau infotmasi hoax.

Editor: Yudha