Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tunggu Putusan Pengadilan

DPRD Batam Batal Lantik Helmy Hemilton jadi Wakil Ketua
Oleh : Irwan HIrzal
Jum\'at | 09-03-2018 | 10:02 WIB
Ketua-DPRD-Kota-Batam,-Nuryanto1.gif Honda-Batam
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, batal melantik Helmi Hemilton sebagai Wakil Ketua Dewan, yang dijadwakan pada Kamis (8/3/2018) kemarin.

Ketua DPRD Batam, Nuryanto, mengatakan pembatalan pelantikan itu lantaran Ketua Pengadilan baru saja menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang. Terkait sengketa gugatan Tengku Hamzah yang saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Batam.

"Semalam baru dapat surat dari Ketua Pengadilan. Isi balasan surat itu bahwa Pengadialan baru menyurati PTUN Tanjungpinang, terkait pendapat masalah ini," ujar Nuryanto.

Meski demikian, Nuryanto akan berkoordinasi dengan Ketua Pengadilan, sebab dalam waktu yang bersamaan dengan pelantikan, Penggugat Tengku Hamzah melakukan banding.

"Penggugat melakukan banding. Tapi dapat informasi banding yang dilakukan sudah telat 1 hari. Jadi kita menunggu putusan Pengadilan. Apakah bandingnya diterima atau tidak," katanya.

Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, Nuryanto mengatakan, DPRD tetap menjadwalkan pelantikan Helmi Hemilton. Bahkan DPRD kembali mengirimkan surat kesediaan Ketua PN Batam untuk melakukan pelantikan.

Menurutnya, kasus serupa sebenarnya pernah terjadi di Bintan, meski masih sengketa di Pengadilan, namun pelantikan tetap dilanjutkan.

"Kasus ini persis seperti Bintan, masih proses Pengadilan, tapi dilantik. Diterima atau ditolak itu bukan ranahnya kami. Tapi hari ini juga kami menyurati Pengadilan. Agar kesediannya hadir melakukan pelantikan Helmi," tegasnya.

Pelantikan Helmi diperkirakan setelah Dewan menggelar reses atau sekitar pertengahan bulan ini. Menurut Nuryanto, permasalahan ini terjadi di internal partai politik (Porpol) mereka.

"Saya konsultasi ke Pusat, pergantian ini wewenang Parpol daerah. Kami tidak mau menjadi penghalang seluruh kepentingan. Setiap ada surat kami proses, DPRD Batam tidak ada kepentingannya soal permasalahan ini. Diproses salah, tidak proses juga salah. Ini masalah internal partai," pungkasnya.

Editor: Udin