Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengerjaan Tidak Tepat Waktu

Tiga Kontraktor Proyek Pemko Tanjungpinang Diputus Kontrak
Oleh : Charles/Dodo
Jum'at | 30-12-2011 | 18:13 WIB
Pengerjaan_tidak_tepat_waktu,_Proyek_Penimbunan_Tepi_laut_akhirnya_di_putus_Kontrak_dan_terbengkalai.JPG Honda-Batam

Pengerjaan tidak tepat waktu, Proyek Penimbunan Tepi laut akhirnya diputus Kontrak dan terbengkalai

TANJUNGPINANG, batamtoday - Lantaran tidak dapat mengerjakan proyeknya dengan tepat waktu sesuai dengan masa kontrak pengerjaan yang ditentukan, tiga kontraktor proyek pembangunan fisik yang didanai APBD 2011 Kota Tanjungpinang akhirnya diputus kontrak oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang, Jumat (30/12/2011).

 

Ketiga kontraktor proyek yang diputus kontrak oleh Penguna Anggaran (PA) Dinas PU kota Tanjungpinang itu adalah PT Panca Darma Mulya milik Harun yang mengerjakan proyek penimbunan Tepi Laut di Jalan Hangtuah Tanjungpinang yang menggunakan dana Rp4.777.343.935. 

Kontraktor lain yang diputuskan kontraknya adalah PT Sumber Tenaga Baru yang  mengerjakan proyek revitalisasi patung Raja Haji Fisabilillah dengan nilai kontrak Rp2,9 miliar serta kontraktor pelaksana proyek pembangunan kantor dan aula Lurah Tanjung Ayun Sakti Kecamatan Bukit Bestari.

Kepala Dinas PU Kota Tanjungpinang Adnan, melalui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hendri kepada wartawan mengatakan pelaksanaan pemutusan kontrak pada rekanan yang mengerjakan proyek tersebut dilakukan sesuai dengan pelanggaran kontrak pekerjaan. Pihak rekanan tidak mampu mengerjakan proyek sesuai dengan masa pengerjaan yang ditetapkan.

"Tiga proyek tahun tunggal APBD 2011 ini, diputus kontrak karena progress pelaksanaan sampai akhir masa pengerjaan tidak mampu diselesaikan kontraktor, dan hingga saat ini, berdasarkan hasil evaluasi dan pemeriksan yang dilakukan baru mencapai 80 persen progressnya di lapangan," kata Hendri.

Dengan kondisi ini, pemerintah hanya membayarkan sesuai dengan persentase progress pekerjaan yang dilaksanakan,  sejak kontrak diputus terhitung 30 Desember 2011, sisa anggaran pelaksanan akan dikembalikan ke kas daerah.

"Selain itu, sesuai dengan kontrak kerja, pihak kontraktor yang tidak mampu melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan masa kontrak yang ditentukan, akan didenda dengan menarik dana jaminannya (garansi bank) yang disetorkan perusahaan sebelumnya," pungkas Hendri.