Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Sarpras SIPAA UMRAH

Konfrontir Kesaksian Rektor UMRAH dan Andreuw Setiadi, Hakim Perintahkan Budi Yulianto Dihadirkan
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 03-03-2018 | 09:02 WIB
andrew--dan-syafsir-akhlus.jpg Honda-Batam
Andreuw Setiadi dan Rektor UMRAH, Prof Dr Syafsir Akhlus akan dihadirkan kembali untuk mengonfrontir sejumlah kesaksiaan, terkait pertemuan, permintaan bantuan pembuatan proposal, TOR dan RAB proyek Sarpras SIPAA UMRAH (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungpinang menyatakan akan menghadirkan Budi Yulianto, Direktur Utama PT Multi Buana Corporindo yang disebut memerintahkan Andreuw Setiadi memberikan dana 5.000 dollar Singapura kepada terdakwa Hery Suryadi untuk sejumlah kegiatan UMRAH.

"Untuk mengetahui benar Budi Yulianto yang memerintahkan saksi untuk menyerahkan dana 5000 dollar ke UMRAH, maka perlu Budi Yulianto dihadirkan ke persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, Jhoni SH dalam sidang lanjutan 4 terdakwa dugaan korupsi Sarana Prasarana pengadaan Sistim Intergrasi Program Akademik dan Administrasi (SIPAA) UMRAH beberapa waktu lalu.

Selain Budi Yulianto, Hakim juga berencana akan menghadirkan kembali Rektor UMRAH, Prof Dr Syafsir Akhlus dan Andreuw Setiadi untuk mengonfrontir sejumlah kesaksiaan, terkait pertemuan, permintaan bantuan pembuatan proposal, TOR dan RAB proyek Sarpras.

"Guna mengetahui kebenaran pengakuan Andreuw Setiadi itu, direncanakan akan memanggil kembali sejumlah saksi tersebut untuk mengonfrontir keterangannya," sebut Hakim PN Tipikor tersebut.

Sebelumnya, Manager Teknis IT PT Buana Mitra Krida Utama, Andreuw Setiadi, mengaku diminta tolong oleh Rektor UMRAH Prof Dr Sayafsir Akhlus dan Warek II terdakwa Hery Suryadi, membuat proposal perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB) harga bahan dan barang yang dibutuhkan untuk mengerjakan 3 proyek Sarpras UMRAH dari Rp100 miliar DIPA-APBN UMRAH tahun 2015.

Selain melakukan pertemuan, persentase serta survei untuk mengetahui kebutuhan Sistim Intergrasi Program Akademik dan Administrasi (SIPAA) UMRAH, pada kesempatan itu Rektor UMRAH, Syafsir Akhlus dan Warek II terdakwa Hery Suryadi, juga meminta tolong pada dirinya untuk membuat proposal perencanaan, Rencana Anggaran Pembiayaan (RAB) serta Terms of Reference (TOR) pada 3 paket pengadaan sarana prasaran UMRAH 2015 itu.

"Saat itu saya sebagai Support Senior Maneger di PT BMKU yang bertanggung jawab pada penjualan barang, dan kedatangan saya ke UMRAH awalnya menawarkan penjualan barang," sebut Andreuw dalam kesaksiannya dalam sidang lanjutan 4 terdakwa korupsi Sarpras SIPAA UMRAH di PN Tanjungpinang, Kamis (22/2/2018).

Saat melakukan persentase ke UMRAH tambah Andreuw, dirinya diminta membantu untuk membuat proposal dan RAB serta TOR, paket proyek pengadaan sarana dan prasara UMRAH.

"Selain saya dari BMKU dalam pembuatan proposal, TOR dan RAB sebagai dokumen perencanaan, juga dibantu oleh staf dan karyawan PT Baya Indonesia," ujarnya.

Demikian juga dalam pemberiaan dana 5.000 dollar Sigapura kepada Hery Untuk keperluan UMRAH. Andreuw Setiadi mengatakan, pemberiaan dana tersebut merupakan perintah Budi Yulianto, Direktur Utama PT Multi Buana Corporindo.

Budi Yulianto, merupakan bos besar perusahaan Hollding PT Multi Buana Coorporindo, yang membawahi sejumlah anak perusahaan, termasuk PT Buana Mitra Krida Utama (BMKU) yang meminjam PT Jovan Karya Perkasa, dalam memenangkan tender proyek sarana prasasan SIPAA UMRAH 2015 dengan kontrak Rp30 miliar.

"Yang mengatur dan memerintah serta memberi keputusan pada pengadaan sarana prasarana Sistim Intergrasi Program Akademik dan Administrasi (SIPAA) UMRAH adalah Budi Yulianto. Demikiaan juga pemberian uang 5.000 dollar Singapura diperintahkan Budi Yulianto, yang diambil dari Manager Keuangan PT BMKU untuk mendukung kegiatan UMRAH," sebutnya saat bersaksi di pengadilan terhadap 4 terdakwa korupsi sarana prasasana UMRAH.

PT Buana Mitra Krida Utama, tambah dia, merupakan anak perusahaan Holding PT Multi Buana Coorporindo dengan Direktur terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma.

"Kendati secara struktural sebagai Manager IT, saya bertanggung jawab kepada Manager Operasional, tetapi untuk mengambil keputusan final adalah Pak Budi sebagai Direktur Utama PT Multi Buana Corporindo," ujar Andreuw Setiadi.

Sedangkan terdakwa Ulzana Ziezie Rachma Ardikusuma, sebut dia, tidak pernah ikut mengambil keputusan, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan sarana prasarana UMRAH tersebut.

"Ziezie tidak pernah menyuruh saya mencari dan menemui sejumlah orang yang terkit dengan proyek kegiatan Sarpras ini," katanya.

Terhadap laporan progres proyek pengadaan UMRAH, Andreuw mengatakan dirinya bertangung jawab kepada Rapi sebagai Manager Operasional, serta Budi sebagai Dirut PT Multi Buana Corporindo.

Editor: Udin