Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Amanat UU No 35 tahun 2009

Penyalahguna Narkoba Tidak Sah Kalau Dihukum Penjara, Malainkan Direhabilitasi
Oleh : Hadli
Jum\'at | 02-03-2018 | 15:38 WIB
Anang_Iskandar31.jpg Honda-Batam
Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen (Purn) Pol Anang Iskandar

BATAMTODAY.COM, Batam - Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional RI, Komjen (Purn) Pol Anang Iskandar berpendapat, berdasarkan UU No 35 tahun 2009 pengguna narkoba tidak sah bila dipenjara tanpa memandang status sosialnya apakah itu artis atau bukan.

Ia menjelaskan, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika mengamanatkan ditempatkan di lembaga rehabilitasi.

"Tidak sah kalau ditahan, di sidik, dituntut dengan cara dijuntokan dengan pasal pengedar. Amanatnya penyalahguna diselamatkan, dijamin direhabilitasi oleh UU. Sedangkan pengedar diberantas, dihukum penjara berat, dituntut tindak pidana pencucian uang dan diputus jaringan bisnisnya.

Beda pengedar dengan penyalahguna," ujar Anang kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (2/3/2018).

Menurutnya, pengedar sama dengan memiliki, menguasai narkotika dengan jumlah barang bukti besar, dengan maskusd digunakan untuk dijual, mendapatkan keuntungan dan meracuni penyalahgunanya dengan penyakit adiksi atau ketergantungan.

"Penyalahguna sama dengan memiliki, menguasai narkotika dengan jumlah barang bukti kecil dengan maksud mengkonsumsi sendiri atau untuk pesta narkoba. Tidak ada niat jahat, tidak untuk mendapatkan keuntungan, dia hanya mendholimi dirinya sendiri sehingga menyebabkan penyakit adiksi atau ketergantungan," ujarnya.

Pandangan yang sama disampaikan Kabid Berantas BNNP Kepri AKBP Bubung Pramiadi. Dia mengatakan, penyalahguna adalah korban. Korban seharusnya menjalani rehabilitasi.

"Saya sependapat karena sesuai dengan UU No.35 tahun 2009 penyalahguna harus direhab. Penyalahguna adalah korban yang harus disembuhkan. Namun, ada perpses yang harus dilalui untuk menentukan apakah orang tersebut benar sebagai penyalahguna, hasil assesmen menentukan," katanya.

Penyalahguna yang menjalani proses hukuman tahanan, tambahnya bisa lebih jauh terjerumus dalam lingkaran narkoba. Sebab, ia dapat terpengaruh dari penghuni lapas narkoba lainnya.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Kayani Sudarto juga sependapat. Ia mengatakan, tes urus negatif pada seseorang belum tentu ia tidak terlibat. Sebab, ada juga pengedar yang tidak menggunbakan narkotika.

"Untuk itu perlu dilakukan asesmen. Tim asesmen dari berbagai pihak yang dilibatkan akan mengetahui apakah benar orang tersebut tidak terlibbat dalam jaringan narkotika atau hanya bsebagai pengguna," pungkasnya.

Editor: Yudha