Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Bukit Bestari Tangkap Maling Perabotan Dapur di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 02-03-2018 | 11:26 WIB
maling-3.jpg Honda-Batam
Polsek Bukit Bestari saat merilis pengungkapan maling perabotan dapur di Tanjungpinang. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Triputra (20), seorang pria pengangguran di Tanjungpinang ditangkap Polsek Bukit Bestari. Ia merupakan maling perabotan dapur.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Bestari, Ipda Haris Baltasar menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan korban, Dwi Cahya Oktaviani (21), mahasiswi salah satu universitas di Tanjungpinang.

Awalnya, kata Haris, korban yang sempat pulang kampung itu menjumpai kos-kosan miliknya dalam kadaan berantakan. Bahkan, sejumlah peralatan dapur sudah tidak ada alias hilang.

"Setibanya di kos-kosannya korban melihat kos sudah dalam keadaan berantakan dan kosong, peralatan dapur miliknya sudah hilang," ujar Haris saat melakukan press rillis di Mapolsek Bukit Bestari, Jumaat(2/3/2018).

Melihat kondisi kos-kosannya seperti itu, kemudian korban melaporkan ke ibu kos-kosannya, setelah itu melaporkannya ke Polsek Bukit Bestari.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan korban serta saksi-saksi lain yang ada di sekitar kos-kosannya, diketahui bahwa orang terdekat atau orang yang tinggal di sekitar kos-kosannya yang mencuri barang-barang milik korban.

"Kita mengetahui bahwa yang mencuri adalah orang terdekat kos korban yaitu Triputra," ucapnya.

Mengetahui keberadaan pelaku, kemudian anggota Satreskrim Polsek Bukit Bestari melakukan penangkapan terhadap pelaku Triputra di kos-kosannya Jalan Pemuda Gang Sagu nomor 63 RT01/RW10, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Tanjungpinang pada Jumat (23/2/2018) lalu.

"Kita menemukan barang bukti milik korban di kos pelaku," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Editor: Gokli