Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk Dua Pencuri Brankas, Salah Satunya Anak Kandung Korban
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 01-03-2018 | 14:26 WIB
curi-brankas1.jpg Honda-Batam
Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang ekspose penangkapan dua pelaku pencurian brankas. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polsek Bukit Bestari mengamankan dua orang pelaku pencurian brankas milik korban Tet Loi berisi uang tunai dan perhiasan senilai Rp 25 juta.

Kedua pelaku Darwis (20) ditangkap di Perumahan Ganet jalan Dirgantara Blok C3 Nomor 3 KM 11 pada Kamis(22/2/2018). Sedangkan, Gusti Marwan Dany (20) diamankan di Kampung Sidomulyo RT 01 RW 13 Kecamatan Tanjungpinang Timur, Jumat (23/2/2018).

Kapolsek Bukit Bestari, Kompol Arbaridi Jumhur melalui Kanit Reskrim, Ipda Haris Baltasar mengatakan, kejadian berawal dari laporan korban Tet Loi karena rumahnya dibobol maling. Korban kehilangan barang berharga dalam brankas.

"Mendapat laporan itu kemudian anggota langsung melakukan pemyelidikan," ujar Haris saat melakukan ekspose penangkapan di Mapolsek Bukit Bestari, Kamis (1/3/2018).

Atas laporan itu, kemudian melakukan pemeriksaan saksi korban dan istri korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan itu kemudian didapat informasi yang mencuri brankas milik korban adalah kedua tersangka.

"Ternyata salah satu pelaku pelaku adalah anak korban sendiri bernama Darwis," ucapnya.

Berdasarkan informasi itu kemudian anggota sat Reskrim Polsek Bukit Bestari langsung melakukan pelacakan dan pencarian terhadap pelaku, sehingga kemudian ditemukan keberadaan kedua pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku Darwis di kos-kosannya, kita menemukan brankas milik korban dan pelaku mengakui telah mencurinya," ungkapnya.

Di dalam brankas ditemukan barang bukti uang senilai Rp 16 juta, perhiasan emas berupa dua cincin, satu kalung, dan beberapa surat penting.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kronologis kejadiannya berawal pada saat korban pergi ke pasar. Korban kaget saat pulang ke rumah melihat brankas di dalam kamar sudah hilang. Pelaku Gusti Marwan yang menggunakan sepeda motor membantu pelaku Darwis untuk membawa brankas tersebut.

"Atas perbuatannya pelaku Darwis dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Jo Pasal 367 ayat 2 KUHP Pidana Tentang Pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, sedangkan untuk pelaku Gusti Marwan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pidana," pungkasnya.

Editor: Yudha