Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Ajudikasi Berlanjut, Empat Parpol Ajukan Bukti
Oleh : Redaksi
Rabu | 28-02-2018 | 09:26 WIB
sidang-ajudikasi.jpg Honda-Batam
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Sidang ajudikasi empat partai calon peserta Pemilu 2019 kembali digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Rabu (28/2/2018). Sidang ini merupakan gugatan setelah mediasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Idaman (Islam Damai Aman), Partai Rakyat dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) gagal menemui titik terang.

Sidang hari ini beragendakan pemaparan bukti maupun saksi dari pihak pemohon (parpol). Jadwal sidang PBB pukul 10.00 WIB, kemudian Idaman dan Rakyat pukul 13.00 WIB, yang terakhir Parsindo pukul 14.00 WIB.

Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin sebelumnya menjelaskan, PBB tidak dapat menghadirkan anggota hingga batas akhir verifikasi faktual. Ali menyebut pernyataan Yusril yang menyebut ada delapan orang hadir di KPU pada 6 Februari lalu untuk verifikasi adalah tidak benar.

"Liasion Officer (LO)-nya berjanji untuk kembali membawa anggotanya pada sore atau malam. Tapi setelah ditunggu jam 24.00, tidak ada yang hadir. Ini perbedaan data terkait kejadian 6 Februari. Oleh karena itu PBB tidak bisa diverifikasi keanggotaan karena tidak bisa menyediakan 6 orang untuk verifikasi," kata Ali pada sidang kemarin.

Ali mengatakan KPUD Manokwari Selatan sudah menghubungi LO PBB untuk memberitahukan jadwal verifikasi. KPUD Manokwari Selatan juga sudah mendatangi kantor DPC PBB, namun tidak ada seorang pun pengurus atau anggota yang bisa ditemui.

"KPUD menelepon dan mengirimkan pesan singkat kepada LO Partai Bulan Bintang untuk meminta kepada pengurus agar menyediakan orang untuk diverifikasi, pesan singkat tersebut terkirim namun tidak ditanggapi," terang Ali.

Atas dasar ini KPUD Manokwari Selatan memutuskan status keanggotaan PBB di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat (TMS). Keputusan ini juga disahkan dalam rapat pleno di tingkat Provinsi Papua Barat.

"Mereka menjawab bahwa hasil yang dibacakan oleh KPU Manokwari Selatan dapat diterima. Maka Ketua KPU Papua Barat mengetuk palu sebagai bentuk pengesahan atas hasil verifikasi KPU Manokwari Selatan terhadap PBB," tambah Ali.

Sementara itu, Partai Idaman, Partai Rakyat, dan Parsindo memiliki kasus yang sama, yaitu tidak lolos proses administrasi KPU. Karena itu, tim kuasa hukum KPU lainnya, Robikin mengatakan tindakan lanjut dalam bentuk verifikasi tidak perlu dilakukan.

"Pada faktanya tindakan lanjut dalam bentuk verifikasi tidak perlu dilanjutkan karena ketiga parpol tidak memenuhi syarat. Bawaslu juga sudah menolak," ucap Robikin.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Udin