Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Tangkap Terpidana Penipuan di Mapolresta Barelang
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 27-02-2018 | 17:16 WIB
tangkapan-kejari.jpg Honda-Batam
Begini kondisi Edy saat digelandang oleh Jaksa dari Kejari Batam. (Foto: Gokli Nainggolan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berhasil menangkap Edy alias Abeng, terpidana 2 tahun atas kasus penipuan pada 2012 lalu. Ia ditangkap di kawasan Mapolresta Barelang, Selasa (27/2/2018).

Edy ditangkap usai menjalani pemeriksaan atas kasus lain yang tengah diselidiki Polresta Barelang. Dia juga sempat berusaha kabur, namun upaya terpidana berhasil digagalkan tim eksekusi Kejari Batam bekerjasama dengan Polisi.

"Terpidana kita eksekusi setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2014 atas perkara tahun 2012," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Batam, Filpan Fajar D Laia, didampingi Kasi Intelijen Sukriyadi dan jaksa yang menanagani perkara itu, Nurhasaniati.

Filpan menjelaskan, terpidana pada saat menjalani proses hukum sampai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam status penahanan. Namun, pada 5 Dessmber 2012, pengadilan mengeluarkan penetapan pembantaran tahanan.

Sejak saat itu, Edy alias Abeng yang divonis 1 tahun 2 bulan di PN Batam sudah berada di luar tahanan. Bahkan, terpidana juga melakukan perlawanan hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru dan kasasi ke MA. "Putusan dari MA, menguatkan putusan PT dengan hukuman 2 tahun penjara," ujar Filpan.

Adapun terpidana yang selama ini menjalani masa hidupnya di atas kursi roda, terbukti menipu dua pihak, yakni PT Sumber Metalindo Utama (SMU) dan Hendri Sucipto. Akibat perbuatan terpidana, PT SMU dengan Direktur Handy mengalami kerugian sebanyak Rp180 juta dan SGD 34.630.000.

"Sedangkan korban Handri Sucipto ditipu sebanyak Rp32.648.000 dan SGD 5.484,9," kata Filpan.

Kerugian kedua korban, merupakan hasil penjualan material bagunan yang dipergunakan terpidana untuk membangun penginapan Orchid Inn I dan II di kawasan Pelita, Lubukbaja, Batam. Hanya aja, bahan bangunan itu tidak dibayar sampai jatuh tempo pembayaran.

Editor: Dardani