Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Memprotes Israel, Gereja 'Situs Kristen Paling Suci' Ditutup
Oleh : Redaksi
Selasa | 27-02-2018 | 09:38 WIB
gereja-di-yerussalem.jpg Honda-Batam
Para pengunjung Gereja Makam Kudus di Yerusalem menemukan pintu-pintu di kompleks tersebut ditutup (Sumber foto: BBC)

BATAMTODAY.COM, Yerussalem - Para pemimpin umat Kristen di Yerusalem mengambil langkah yang tak biasa: menutup Gereja Makam Kudus untuk memprotes kebijakan pajak Israel yang baru dan usulan undang-undang properti.

Mereka menyebut undang-undang tersebut merupakan serangan terhadap orang-orang Kristen di Tanah Suci.

Para pendukung RUU tersebut mengatakan kekhawatiran gereja tidak berdasar.

Sebagian umat Kristen percaya bahwa Yesus disalibkan, dikuburkan dan dibangkitkan di komplek gereja tersebut.

Tempat ini dianggap sebagai tempat paling suci bagi umat Kristen dan merupakan tujuan utama para peziarah.

Mengapa para pemimpin Kristen marah?

Dalam sebuah pernyataan bersama, para pemimpin Gereja Katolik Roma, Ortodoks Yunani dan Armenia menuturkan bahwa gereja tersebut akan ditutup sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Protes tersebut muncul karena para petinggi Gereja keberatan dengan undang-undang yang sedang dibahas pemerintah Israel, yang mereka cemaskan membuat negara mengklaim tanah milik gereja.

Para pemimpin gereja mencap undang-undang itu 'mengerikan,' dan "mengingatkan kita semua pada hukum yang sifatnya serupa yang diundangkan untuk menindas orang-orang Yahudi selama masa kegelapan di Eropa".

Para pendukung undang-undang mengatakan bahwa UU itu dimaksudkan untuk melindungi warga Israel yang tinggal di tanah milik Gereja yang sudah dijual kepada pengembang swasta dari risiko bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan memperpanjang sewa mereka.

Sementara para pemimpin Kristen mengatakan undang-undang yang diusulkan akan membuat lebih sulit untuk menjual tanah Gereja, yang menjadi sumber utama dana mereka.

Mereka juga marah dengan upaya menerapkan pajak properti terhadap Gereja, yang dipandang pihak berwenang di Yerusalem sebagai bangunan komersial.

Walikota Yerusalem Nir Barkat mengatakan kota tersebut memiliki piutang sebesar 650 juta shekel atau sekitar Rp2,6 triliun untuk pajak yang tidak tertagih atas aset-aset Gereja.

Ia mengatakan semua gereja dibebaskan dari perubahan-perubahan pajak ini, dan hanya "hotel, ruang pertemuan dan tempat-tempat bisnis" yang dimiliki gereja yang akan terdampak.

Bagaimana tanggapan pemerintah Israel?

Setelah protes itu muncul, komite kabinet Israel menunda pembahasan rancangan undang-undang ini selama seminggu.

Anggota parlemen yang mengusulkan RUU tersebut, Rachel Azaria, mengatakan: "Saya mengerti bahwa Gereja berada di bawah tekanan, namun tanah mereka akan tetap menjadi milik mereka, tidak satu pun yang akan menyentuh mereka sampai kapan pun.

"Undang-undang yang saya usulkan berkaitan dengan apa yang terjadi jika hak atas tanah tersebut dijual kepada pihak ketiga."

Azaria mengatakan bahwa hanya tanah yang dijual oleh Gereja kepada perusahaan real estat swasta setelah tahun 2010 yang akan terdampak.

Sumber: BBC
Editor: Udin