Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hasbi Sebut Dendi Purnomo Sendiri yang Minta Amiruddin 'Menghadap'
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Selasa | 27-02-2018 | 08:00 WIB
hasbi-saat-di-persidangan1.jpg Honda-Batam
Hasbi (baju kemeja coklat), mantan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam saat jadi saksi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hasbi, mantan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, menyebut, surat BAP tank cleaning PT Telaga Biru Semesta sebenarnya telah ditandatangani Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Batam, Masrial, pada Kamis (6/10/2017).

Hal itu diungkapkan Hasbi saat menjadi saksi dalam persidangan Dendi Purnomo, terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan BAP tank cleaning sebesar Rp25 juta, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (26/2/2018).

"Sebenarnya sudah bisa dikeluarkan, namun karena proyek itu 1.200 ton, makanya Masrial ragu-ragu dengan tanda tangannya di BAP tank cleaning PT Telega Biru Semesta itu," kata Hasbi.

"Kemudian saya telepon terdakwa Dendi Purnomo untuk menanyakan surat BAP tank cleaning sebanyak 1.200 ton dari PT Telaga Biru milik terdakwa Amiruddin lalu terdakwa Dendi menjawab itu saya (Dendi Purnomo_red) yang tanda tangan, namun keesokan harinya saya lupa karena sibuk kuliah," ungkap Hasbi.

Keesokan harinya Hasbi lupa, bahwa surat BAP Tank Cleaning ini harus ditandatangani terdakwa Dendi Purnomo. Namun karena hari itu adalah hari Sabtu maka Hasbi berencana menyerahkan BAP tank cleaning itu pada hari Senin (9/10/2017).

"Saya telepon terdakwa Amiruddin, hari Senin pagi akan saya berikan kepada terdakwa Dendi," ucap Hasbi.

Setelah surat itu diberikan kepada terdakwa Amiruddin melalui stafnya, terdakwa Dendi menelepon Hasbi menanyakan kenapa terdakwa Amiruddin tidak menghadapnya.

"Atas telepon terdakwa Dendi itu, kemudian saya menelepon terdakwa Amiruddin untuk menanyakan hal itu," ucapnya.

Hanya saja, saat itu terdakwa Amiruddin sedang berada di luar kota. Usai pulang dari luar kota, terdakwa Amiruddin mengajak Hasbi untuk bertemu di rumah makan De Sampan Seafood.

"Pada pertemuan itu saya minta kepada terdakwa Amiruddin, tolong sampaikan Pak Dendi Purnomo bahwa saya belum pernah menerima uang darinya. Satu botol Aqua pun tidak pernah menerima. Karena saya sudah dua kali ditanya terdakwa Dendi," ungkapnya.

Dari penjelasan terkait percakapan dengan terdakwa Dendi Purnomo, Ketua Majelis Hakim Eduart menanyakan perkataan mengenai arti "menghadap" yang dilontarkan terdakwa Dendi Purnomo dan Hasbi kepada terdakwa Amiruddin.

Menanggapi hal itu walaupun Hasbi sempat berbelit-belit, namun Hasbi mengakui kalau ada hubungannya dengan uang yang diberikan oleh terdakwa Amiruddin. Hingga akhirnya, kedua terdakwa ini ditangkap oleh Satgas Saber Pungli Polda Kepri.

"Ya Yang Mulia, ada hubungannya dengan uang atau OTT Polda Kepri," ucap Hasbi dengan suara pelan.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota, Corpioner SH dan Joni Gultom, menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Masrial, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Batam.

Editor: Udin