Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Pengurusan BAP Tank Cleaning di Atas 100 Ton Harus Melalui Dendi Purnomo
Oleh : Roland Hasudungan Aritonang
Senin | 26-02-2018 | 20:02 WIB
hasbi-dipersidangan-dendi-purnomo.jpg Honda-Batam
Hasbi (baju kemeja coklat), mantan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam saat jadi saksi (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hasbi, mantan Kasi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, mengatakan selama menjabat, tanda tangan pengurusan BAP rencana tank cleaning di bawah 100 ton tidak melalui terdakwa Dendi Purnomo. Namun sebaliknya, di atas 100 ton harus melalui terdakwa Dendi, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

Hal ini terungkap pada saat Hasbi menjadi saksi dalam persidangan Dendi Purnomo, terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan BAP tank cleaning sebesar Rp25 juta di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang, Senin (26/2/2018).

Di dalam persidangan, Hasbi mengatakan kejadian OTT itu berawal saat ia bersama terdakwa Dendi pulang makan. Namun saat itu ia pulang ke kantor, sedangkan terdakwa Dendi Purnomo langsung ke Batam center. Di kantor saksi bertemu dengan terdakwa Amiruddim, pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2017 lalu.

"Di kantor itu saya bertanya kepada terdakwa Amiruddin, mau mengurus BAP tank cleaning? dan terdakwa Amiruddin mengatakan ya. Sehingga saya ajak untuk masuk ke dalam ruangan saya," ujar Hasbi.

Di dalam ruangan kerjanya, saksi Hasbi melihat dan mengecek dokumen dan surat permohonan atau lembaran form BAP tank cleaning data kapal. Setelah itu terdakwa Amiruddin bertanya kepada saksi Hasbi, apakah surat BAP tank cleaning ini bisa secepatnya dikeluarkan?.

Baca: Amiruddin Sebut Masrial dan Hasbi Kerap Minta Uang dari Pengurusan BAP Tank Cleaning

"Saya menjawab kalau surat-suratnya lengkap bisa. Setelah itu, dokumen terdakwa Amiruddin saya bawa ke ruangan Masrial, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Penindakan DLH Batam," katanya.

Lebih lanjut Hasbi menjelaskan, saat ia masuk ke ruangan Masrial untuk minta tanda tangan surat BAP tank cleaning, Masrial ragu dan meminta dirinya berkoordinasi dengan terdakwa Dendi Purnomo.

Baca: Saksi Penangkap Sebut Dendi Purnomo Tak Kooperatif Saat Ditangkap

"Kemudian saya telepon Pak Dendi untuk menanyakan surat BAP tank cleaning sebanyak 1200 ton dari PT Telaga Biru milik terdakwa Amiruddin. Saat itu Dendi menjawab, itu saya (Dendi Purnomo_red)," ungkap Hasbi.

Keesokan harinya Hasbi lupa bahwa surat BAP tank cleaning itu harus ditandatangani terdakwa Dendi Purnomo. Sehingga berkas BAP itu rencananya akan diserahkan Hasbi pada, Senin (9/10/2017).

"Saya telepon terdakwa Amiruddin, hari Senin pagi akan saya berikan kepada terdakwa Dendi," ucap Hasbi.

Pada hari Senin, terdakwa Amiruddin menelepon Hasbi untuk menanyakan berkas BAP tank cleaning tersebut. Sebab jika itu belum selesai, terdakwa Amiruddin bisa rugi Rp25 juta per harinya untuk sewa kapal.

Namun saat dihubungi, Dendi Purnomo sedang berada di Jakarta bersama Kabid Persampahan dan baru akan pulang Senin depannya.

"Setelah itu saya sampaikan ke Amiruddin, telepon saja langsung Pak Dendi," ungkap.

Selama Hasbi menjabat sebagai Kasi Pengawasan dan Pengendalian di DLH Batam, baru dua kali mengurus surat BAP Tank Cleaning. Hanya saja, jika kapasitas limbah B3 hasil tank cleaning di bawah 100 ton, tidak pernah dilaporkan ke terdakwa Dendi Purnomo.

"Selama saya menjabat, biasanya di bawah 100 ton hanya melalui tanda tangan Masrial dan tidak pernah melalui terdakwa Dendi," katanya.

Mendengar keterangan itu, Ketua Majelis Hakim Eduart Sihaloho yang didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Corpioner SH dan Joni Gultom, curiga dengan pernyataan itu. Kenapa di atas 100 ton BAP tank cleaning harus melalui terdakwa Dendi Purnomo?.

"Artinya di sini kalau pengurusan BAP tank cleaning di atas 100 ton harus melalui terdakwa Dendi. Ada apa ini? Artinya kalau proyek besar itu harus melalui terdakwa Dendi," tegas Hakim.

Editor: Udin