Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IV DPRD Batam Pertanyakan Perwako 24 tentang Pemilihan RT/RW
Oleh : Irwan Hirzal
Senin | 26-02-2018 | 18:14 WIB
udin-siahloho-728x349.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Anggota DPRD Kota Batam menilai masih adanya kejanggalan yang terjadi dalam Peraturan Walikota (Perwako) No 24 Tahun 2017 dalam pemilihan perangkat RW/RW di Batam. Dalam Perwako tersebut dinyatakan bahwa Ketua RW/RW dilarang menjabat atau berkolaborasi dengan Partai Politik (Parpol).

"Saya mempertanyakan Perwako 24 tentang larangan Ketua RW/RT berpartai politik. Ini sudah menjadi polimek dan keresahan masyarakat Batam," ujar Anggota Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, Senin (26/02/2018).

Padahal dalam Peraturan Mendagri No 05 Tahun 2007 tentang pedoman lembaga kemasyarakatan, bahwa tidak ada larangan ketua RW/RW berpartai politik.

"Perwako melarang. Padahal ada peraturan yang lebih tinggi, Permendagri No 5 tahun 2007 tentang teknis pemilihan Ketua RW/RT hasil dari musyawarah dan mufakat. Tidak ada larangan aktif di Parpol," ujarnya.

Ia menilai, Perwako tersebut akan menjadi polemik dan masalah pada tahun politik mendatang. Karena banyak anggota dewan yang juga menjabat sebagai perangkat RW/RT.

"Ada beberapa Ketua RT/RW yang duduk di Dewan dan itu tidak masalah sesuai peraturan yang lebih tinggi. Ini harus dibahas di Komisi I DPRD Batam bidang hukum," tegasnya.

Menanggapi Perwako tersebut, Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengaku sudah mencatat apa yang disampaikan anggota Dewan tersebut. Pihaknya akan membahas itu dengan bagian hukum dan pemerintahan.

"Sampai sejauh ini tidak ada informasi permasalahan ini, mungkin tempat Pak Udin masalah. Tapi saya akan rapatkan dengan bidang hukum Pemko Batam," pungkasnya.

Editor: Udin