Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cari Orang Berintegritas

Mantan Pengurus Parpol Dilarang Daftar Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota di Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 26-02-2018 | 17:02 WIB
razaki-persada15.jpg Honda-Batam
Ketua Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, Razaki Persada. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim seleksi (Timsel) rekrutment calon anggota ?KPU di Tujuh Kabupaten/Kota di Kepri, melarang mantan anggota KPU ikut mendafar dalam seleksi tersebut.

Pelarangan mantan anggota KPU Kabupaten/Kota itu disepakati dan ditetapkan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku oleh KPU-RI dan Timsel.

"Bagi mantan anggota KPU Kabupaten/kota yang masih menjabat atau pernah menjabat 2 periode tidak dapat mendaftar sebagai Calon anggota KPU, demikiaan juga orang yang sebelumnya sudah pernah menjabat dan terputus juga tidak diperkenankan untuk mendaftar," ujar Ketua Timsel calon anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Kepri, Razaki Persada belum lama ini.

Razaki menambahkan, selain mantan anggota KPU, Timsel juga menyatakan calon yang mendaftar juga tidak merupakan pengurus salah satu parpol dalam 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari calon serta pengurus parpol.

Selain itu tambah Razaki, pihaknya juga membuka tanggapan dan pengaduan masyarakat atas calon yang mendaftar, terkait dengan rekam jejak, dan kredibilitas calon.

"Untuk tanggapan publik terhadap kredibilitas dan integritas calon yang mendaftar, masyarakat dapat menyampaikan langsung ke sekretariat Timsel, disertai dengan surat laporan dan bukti pendukung," ujarnya.

Dengan laporan dan tanggapan masyarakat ini, tim seleksi akan dapat menelusuri rekam jejak calon. Contohnya, apakah pernah sebagai pengurus parpol, atau melakukan kriminal dan perbuatan terlarang lainnya yang bersinggungan dengan pelaksanaan pemilukada.

Dengan syarat minimal berijazah SMA sederajat, Timsel rekrutment? anggota KPU Kabupayen/Kota di Kepri ini, berharap akan semua warga negara yang memiliki Ijazah SLTA Sederajat, dan memiliki pengalaman dengan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu bisa mendaftar.

"Dalam pelaksanaan, rekrutement Timsel juga memiliki kriteria terhadap calon yang mendaftar, hingga tidak hanya mampu secara pendidikan, tetapi juga harus dibarengi dengan pengalaman penyelenggara pilkada, di tingkat PPS atau PPK," tegasnya.

Editor: Yudha