Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Pastikan Beri Sanksi Berat Oknum Pejabat Disdik yang 'Gelapkan' Anggaran Rp 780 Juta
Oleh : Ismail
Senin | 26-02-2018 | 08:36 WIB
nurdin_basirun1.gif Honda-Batam
Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun mengutuk keras tindakan oknum dua pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri yang menggunakan Rp780 juta dana APBD 2017 Provinsi Kepri.

Menurutnya, perbuatan penggelapan dana Rp 780 juta dari APBD 2017 yang tidak pernah dibahas dan dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Disdik Kepri harus dipertanggungjawabkan dengan sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku.

"Apapun yang melanggar. Akan kita proses sesuai dengan ketentuan. Saya tidak mau main-main, karena pekerjaan ini masih ada 2 juta penduduk yang menunggu di belakang," ungkapnya, Minggu (25/2/2018).

Ia menegaskan, oknum yang 'bermain' dengan uang negara tersebut akan diberikan sanksi berat berupa administrasi hingga tidak akan diberikan jabatan. Kendati demikian, mereka tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mengembalikan uang negara yang telah 'ditilap tersebut.

"Sanksi berat kita nggak akan kasih jabatan. Saya tidak pernah main-main," tegasnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Kepri TS Arif Fadillah mengatakan telah memerintahkan Inspektorat Provinsi Kepri untuk meminta agar pejabat Dinas Pendidikan Kepri yang menggunakan dana tersebut segera mengembalikan.

"Harus dikembalikan dan kami akan menyurati untuk mempertanyakan, sampai di mana progress pengembaliannya ditindaklanjuti," kata Arif Fadillah belum lama ini.

Terkait dengan dugaan pelanggaran pidana atas dilaksanakannya tiga kegiatan di Dinas Pendidikan yang tidak terbudget dan masuk pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DIPA-APBD 2017, TS Arif Fadillah mengatakan, hal tersebut merupakan pidana.

Dan atas hal itu, Gubernur melalui Sekretriat Daerah akan menyurati dan mengeluarkan teguran tertulis terhadap pejabat Dinas Pendidikan bersangkutan.

"Nanti Gubernur akan mengeluarkan surat teguran tertulis, karena melaksanakan kegitan tidak sesuai dengan mekanisme aturan," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kendati tidak pernah dibahas dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBD 2017 Dinas Pendidikan, Pejabat di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri nekat melaksanakan kegiatan pengadaan peralatan penunjang perkantoran Dinas Pendidikan, pembangunan rehabilitasi fisik sarana dan prasarana SMK serta kegiatan dana pendampingan beasiswa kemitraan dalam dan luar daerah yang sebelumnya hanya diusulkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK) Dinas Pendidikan Kepri.

Dengan memanipulai data kegiatan Rp780 juta dana APBD 2017 dari tiga kegiatan di Dinas Pendidikan Provinsi Kepri itu, "lesap" digunakan pejabat di Dinas Pendidikan Kepri untuk kepentingan pribadi.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Arifin Nasir, juga membenarkan hal tersebut dan karena sudah menjadi temuan, sehingga pihaknya telah meminta Inspektorat Perovinsi Kepri, melakukan pengawasan.

"Saya sudah merekomendasikan ke Inspektorat agar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) diperiksa dan dapat mengembalikan dana APBD 2017 tersebut," ujar Arifin Nasir sebelumnya.

Saat ini tambah Arifin, tergantung dari masing-masing pejabat, mau mengembalikan atau tidak. Dan dari laporan yang diterima masing-masing PPTK dan PPK kegiatan tersebut, sedang megusahakan pelaksanaan pengembaliannya.

Editor: Surya