Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan BB Sabu Seberat 647,47 Gram
Oleh : Wandy
Kamis | 22-02-2018 | 13:14 WIB
pemusnahan-karimun1.jpg Honda-Batam
Pemusnahkan BB Sabu Seberat 647,47 Gram di Polres Karimun. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 647,47 gram, Kamis (22/2/2018) pagi di Gedung Aryaguna Polres Karimun.

Pemusnahan narkotika jenis sabu dengan berat 647,47 gram dilakukan dengan menggunakan air panas dan disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Karimun, perwakilan Kejari Karimun, KPPBC TMP B TBK, Rutan Kelas II B TBK, BNNK, Kodim 0317/TBK, Lanal TBK.

Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil penindakan dari Petugas P2 Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun di Pelabuhan Ferry International Tanjungbalai Karimun, Selasa, (30/1/2018) lalu dan hasil penindakan Satres Narkoba Polres Karimun di Jalan Nusantara Kecamatan Karimun, Minggu (4/2/2018) lalu.

Hasil penindakan Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry International, pihaknya mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus Narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening lalu di balut dengan bahan karet warna hijau berbentuk bulat dan lonjong.

"Dengan berat kotor 178 gram, lalu disisihkan seberat 14 gram untuk dibawa ke labfor medan sehingga sisanya menjadi 164 gram untuk dimusnahkan," jelas Kabagsumda Polres Karimun, Kompol Ely Nazarudin.

Sementara, hasil penindakan Satre Narkoba Polres Karimun mengamankan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik silver.

"Dengan berat kotor 506,74 gram, lalu disisihkan seberat 23 gram untuk di bawa ke Labfor medan sehingga sisanya menjadi 483,74 gram untuk dimusnahkan," jelasnya.

Kepada kedua tersangka dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) tentang undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Editor: Yudha