Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lukita Janji Tuntaskan Persoalan Kampung Tua di Batam
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 21-02-2018 | 10:26 WIB
lukita_kita1.jpg Honda-Batam
Kepala BP Batam, Lukita Dinarsyah Tuwo. (btp.ac.id)

BATAMTODAY.COM, Batam - Persoalan Kampung Tua di Batam, mulai dari luas lahan, titik koordinat dan legalitas, sampai saat ini belum juga tuntas. Dari 37 titik Kampung Tua di Batam, baru ada satu atau dua yang sudah disepakati luas dan titik koordintanya.

Menjawab semua persoalan Kampung Tua itu, Kepala BP Batam Lukita Dinarsyah Tuwo berjanji menyelesaikannya, satu per satu. "Kita akan menyelesaikan semua persoalan Kampung Tua di Batam, tanpa terkecuali," janji Lukita, Selasa (20/2/2018) sore.

Namun, Lukita kembali menegaskan, pihaknya akan menyelesaikan persoalan Kampung Tua yang sesuai dengan kewenangan BP Batam. Sebab, ada sejumlah Kampung Tua yang masih termasuk hutan lindung dan kawasan industri.

"Sepanjang kewenangan ada di BP Batam, kami komit untuk menyelesaikan itu semua. Namun, persoalan hutan lindung, harus diselesaikan dulu dengan Kementerian, begitu juga yang ada di kawasan industri, harus 'diputihkan' dulu," tegasnya.

Dijelaskan Lukita, pemutihan lahan industri menjadi lahan Kampung Tua, tentu akan mempermudah penyelesaian masalah, begitu pula dengan proses legalitasnya.

"Secepatnya BP Batam akan turunkan tim ke lapangan untuk mencari skema penyelesaian Kampung Tua ini," ujarnya.

Lukita juga menambahkan Kampung Tua ke depan harus memiliki payung hukum, berupa Peraturan Daerah (Perda). Dalam waktu dekat, ia akan mencoba berkomunikasi ke DPRD Kepri.

"Kita akan coba komunikasi dengan DPRD Kepri. Bagaimana pandangan DPRD dalam rangka menyelesaikan legalitas Kampung Tua. Pada intinya, sepanjang kewenangan BP Batam, saya akan cari solusinya," demikian Lukita Dinarsyah Tuwo.

Editor: Gokli