Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPU tidak Terbitkan SK Penetapan Calon

Ahadi: Pilkada Batam Harus Diulang dari Awal
Oleh : Dodo
Selasa | 11-01-2011 | 19:02 WIB
Tuntut_Pilkada_Ulang.jpg Honda-Batam

Ratusan massa OKP, LSM< dan elemen masyarakat melakukan unjuk rasa di depan Kantor KPUD Batam, massa menuntut Pilkada kota Batam diulang karena dinilai penuh kecurangan. (Foto: Dodo).

Batam, batamtoday - Sejumlah elemen seperti Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan maupun tim sukses pasangan calon menggelar aksi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Batam menuntut digelarnya Pilkada ulang karena dinilai sarat kecurangan dan cacat hukum.

Kecurangan meliputi praktek politik uang maupun pencoblosan surat suara sisa yang menguntungkan pasangan calon tertentu.

Menurut Ahadi Hutasoit, Direktur Ekesekutif Forum Rakyat Marjinal Kota Batam, tuntutan pengulangan Pilkada masih terlalu lunak dan belum mengingat kecurangan telah terjadi pada saat Pilkada belum digelar.

"Pengulangan Pilkada Batam harus dari awal karena banyak kecurangan dan ketimpangan terjadi saat proses awal Pilkada dimulai," kata Ahadi kepada batamtoday, Selasa, 11 Januari 2010.

Dia menyebutkan ketimpangan dan kecurangan yang terjadi pada pra Pilkada antara lain pemberian tender pencetakan surat suara kepada Pemko Batam. Hal ini dianggap sebagai bentuk kongkalikong untuk memenangkan kandidat tertentu.

Seharusnya, lanjut Ahadi, KPU memberikan tender pencetakan surat suara itu kepada pihak yang lebih netral untuk menjaga keadilan dan kejujuran dalam Pilkada.

Ahadi juga menambahkan adanya cacat hukum dalam proses Pilkada oleh KPU Kota Batam dengan tidak menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Calon dalam Pilkada.

"Surat keputusan hingga kini belum ada dan KPU Kota Batam hanya menerbitkan surat keputusan bakal calon," kata dia.

Sehingga apabila muncul tuntutan Pilkada ulang maka sebetulnya hal itu belum cukup dan seharusnya proses Pilkada diulang dari awal mulai dari penjaringan dan pemberkasan bakal calon oleh partai, tender ulang pencetakan surat suara hingga pencoblosan ulang.

"Pilkada ulang memiliki makna hanya pencoblosannya saja yang diulang, sementara proses awalnya tidak. Padahal kalau kita lihat dalam proses itu juga banyak kecurangan dan ketimpangan," tegas Ahadi.

Dia juga meminta sebelum proses Pilkada diulang seluruh lembaga pemerintah, KPU dan Panwaslu harus disterilisasi dari kepentingan kekuasaan sehingga prinsip jujur dan adil dalam Pilkada bukan hanya slogan semata.