Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Periksa Pengelola 'Cafe Maksiat' di Pantai Sunset Tanjunguban
Oleh : Harjo
Jumat | 21-06-2024 | 13:44 WIB
sidak-cafe-maksiat.jpg Honda-Batam
Sejumlah OPD Bintan saat Sidak ke Cafe Sunset Beach di Pantai Sunset, Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kamis (20/6/2024). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pengelola Cafe Sunset Beach di Tanjunguban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, akhirnya dipanggil Satpol PP Bintan untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan ini menyusul adanya penolakan masyarakat, yang menuding cafe tersebut berbau maksiat dan tindak lanjut Sidak yang dilakukan sejumlah OPD pada Kamis (20/6/2024).

Kepala Satpol PP Bintan, Suwarsono, menyampaikan Sidak yang dilakukan sejumlah OPD Pemkab Bintan ke Cafe Sunset Beach, mendapati sejumlah temuan seperti yang diadukan masyarakat. "Pemilik Cafe Sunset Beach sudah hadir dan sedang diminta keterangan di Mako Satpol PP," ungkap Suwarsono, Jumat (21/6/2024).

Dijelaskannya, sejumlah OPD Bintan yang turun Sidak ke Cafe Sunset Beach, di antaranya Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Kecamatan Bintan Utara, Kelurahan Tanjunguban Selatan, Bhabinkamtibmas, RT dan warga sekitar.

Adapun hasil dari Sidak lokasi, ditemukan adanya beberapa botol minuman keras dan 8 pintu kamar kost yang diduga dijadikan tempat perbuatan asusila. Ditemukan juga 4 penghuni kamar kost yang merupakan pekerja freelance di cafe itu.

Lanjut Kasatpol PP, berdasarkan laporan yang masuk kepada Kelurahan Tanjunguban Selatan, masyarakat meminta agar cafe tersebut ditutup permanen, karena telah menimbulkan gangguan Kamtibmas yang berdampak buruk terhadap lingkungan masyarakat di sana. Begitu juga dengan permintaan Lurah dan DPMPTSP.

"Untuk masalah lingkungan hidup dari DLH, terkait dengan laporan tentang adanya pecahan botol di pinggir pantai tidak dapat ditemukan karena saat itu posisi air laut sedang pasang," kata Suwarsono.

Sementara itu, Sekretaris Satpol PP yang hadir dalam Sidak, mengatakan tidak dapat melakukan langsung penyegelan sebelum adanya data pendukung dari OPD teknis serta kelengkapan administrasi dalam melakukan penyegelan.

"Dengan demikian Satpol PP memanggil pengusaha cafe tersebut untuk dimintai keterangannya. Hingga saat ini, masih dalam proses," tutup Kasatpol PP Bintan.

Editor: Gokli