Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PKPI dan PBB Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2019
Oleh : Redaksi
Sabtu | 17-02-2018 | 12:50 WIB
duo01.jpg Honda-Batam
Logo Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesai (PKPI) tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Kesimpulan, status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," ucap Komisiner KPU Wahyu Setiawan, saat membacakan hasil Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2019, di Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

PBB terkendala syarat keanggotaan di Provinsi Papua Barat, yakni di Kabupaten Manokwari Selatan.

Selain itu, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari menambahkan, KPU menyatakan PKPI tidak memenuhi syarat kepengurusan dan keanggotaan di tingkat kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

"Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional dinyatakan tidak lolos," ucapnya.

Di pihak lain, partai politik yang memenuhi syarat adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Berkarya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Garuda, serta Partai Golongan Karya (Golkar).

Kemudian, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Perindo, Parta Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Solidaritas Indonesi (PSI).

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Gokli