Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembakar Kantor MV Majestic Didampingi Penasehat Hukum dari Lantamal IV Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-02-2018 | 16:40 WIB
mv-majestic1.jpg Honda-Batam
Persidangan kasus pembakaran kantor MV Majestic di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Emi Siska Sari terdakwa pembakaran kantor PT. Pelnas Pasific Fery Line (MV Majestic) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang didampingi dua orang penasehat hukum dari Lantamal IV Tanjungpinang Letda Laut Chandra K dan Kapten Laut Krisno Hadi Susanto, Rabu (14/2/2018).

Pantauan dipersidangan tampak dua anggota Lantamal IV Tanjungpinang ini duduk pada posisi atau kursi penasehat hukum terdakwa. Bantuan hukum untuk terdakwa ini dilakukan karena terdakwa merupakan istri dari anggota Lantamal IV Tanjungpinang atau sering disebut dengan anggota Jalasenatri.

Persidangan mendengarkan ketiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Triyanto SH masing-masing Selvi Juliana dan Winu yang merupakan karyawan Tiketing, serta Dedi, staf operasional PT. Pelnas Pasific Fery Line.

Saksi Selfi Juliana mengatakan pada saat sebelum terjadi kebakaran di kantor itu, dirinya sempat mendengar terdakwa bercerita dan berumpama, bagaimana kalau kantor ini terbakar. Tetapi dirinya tidak begitu serius menanggapi cerita dari terdakwa.

"Waktu itu saya main handphone, dan sempat pernah mendengar cerita dari terdakwa bagaimana kalau kantor ini terbakar, terus saya jawab jangan sampai," ujar Selfi.

Saksi Winu dan Selfi Juliana menyampaikan sudah lama mencurigai terdakwa menggelapkan laporan keuangan perharinya, dengan cara mengganti kertas laporan yang dibuat oleh kedua saksi ini.

"Kita sudah mencurigai terdakwa ini, karena laporan penjualan sebelum diserahkan ke manager kantor, diberikan kepada terdakwa dan selanjutnya diberikan kepada manager," ungkap Winu.

Ketiga saksi ini, mengetahui kantor sudah terbakar dari manager mereka melalui handphone. Mengetahui itu kemudian ketiga saksi langsung melihat kalau ruko kantor itu sudah terbakar dan sudah dipadamkan oleh mobil pemadam kebakaran.

Mendengar keterangan ketiga saksi, Ketua Majelis Eduard Sihaloho SH serta didampingi oleh Majelis Hakim Anggota Romauli Purba SH dan Corpioner SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Editor: Yudha